Selamat Datang Di OPAC Perpustakaan Unsoed

Melayani Dengan Hati Mengantar ke Prestasi


MENU
Jenis : KKM
Judul : TEKNIK PENGUNGKAPA N KASUS RATNA S ARUMPA ET TERK AIT PENYEB ARAN BE RITA HOAKS DI MEDIA SOSIAL ( Studi K asus Di Polda Metro Jaya )
Subjek : BE RITA HOAKS
Pengarang : ANNISSA MEI RA HKMAWATI
Pembimbing : Hibnu Nugroho Dessi Perdani Handri wirastuti
Prodi : S1 Hukum
Tahun : 2019
Call Number : 345 ANN t
Perpustakaan : Fakultas Hukum
Letak : 1 eksemplar di Koleksi Referensi
Abstrak :
Berita bohong atau (Hoax) adalah berita yang di manipulasi, dikurangi atau ditambahkan untuk mengaburkan makna sebenarnya dari sebuah informasi dan berita tertentu, belakangan ini berita bohong semakin menyebar dan kian meresahkan masyarakat karena sulitnya mengidentifikasi kebenaran berita tersebut. Ketentuan Pasal 1 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menyatakan Penyidik adalah Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia atau pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh Undang-Undang untuk melakukan penyidikan. Pasal 1 ayat (5) KUHAP mencantumkan penyelidikan adalah serangkaian tindakan untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga kuat sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam Undang-Undang. Penelitian ini bertujuan mengetahui teknik penyidik Polda Metro Jaya dalam mengungkap kasus Ratna Sarumpaet terkait penyebaran berita hoaks dan kendala penyidik Polda Metro Jaya dalam mengungkap kasus Ratna Sarumpaet terkait penyebaran berita hoaks.

Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis sosiologis dengan spesifikasi penelitian deskriptif. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan sekunder. Data primer diperoleh melalui wawancara dengan informan, sedangkan data sekunder diperoleh dari studi kepustakaan. Data yang telah diperoleh kemudian diolah dan dianalisis dengan metode kualitatif dan disajikan dalam bentuk uraian yang tersistematis.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa teknik kepolisian dalam mengungkap kasus Ratna Sarumpaet terkait penyebaran berita hoaks yaitu adanya laporan atau informasi dari masyarakat bahwa adanya dugaan tindak pidana cybercrime berkaitan dengan penyebaran berita hoaks yang dilakukan Ratna Sarumpaet. Penyelidik Polda Metro Jaya segera melakukan klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait dan memperoleh bukti-bukti yang berhubungan dengan tindak pidana tersebut yaitu Kwitansi bukti pembayaran atau bill Rumah Sakit Khusus Bina Estetika , flash disk berisi rekaman CCTV, laptop sebagai alat bukti petunjuk. Berdasarkan hasil pemeriksaan yang diperoleh dari saksi ahli bedah plastik berupa alat bukti surat yaitu Visum Et Reperetum yang menyatakan gambaran wajah bengkak memar (Ratna) ini menunjukan ini tipikal bedah plastik. Dalam penegakan hukum kasus Ratna Sarumpaet terkait penyebaran berita hoaks penyidik terkendala oleh faktor hukumnya, faktor masyarakat dan faktor budaya.

Kata kunci: Teknik Pengungkapan, Tindak Pidana Penyebaran Berita Bohong (Hoaks), Media Sosial.
Kembali