MENU
|
|
Jenis | : |
KKM
|
Judul | : |
TANGGUNGJAWAB PELAKU USAHA KEPADA KONSUMEN PRODUK PANGAN, KOSMETIK DAN OBAT KERAS KEDALUWARSA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN (Studi Putusan Nomor 79/Pid.Sus/2021/PN SOE)
|
Subjek | : |
Kebijakan Perdagangan
|
Pengarang | : |
ARI DWI PERMATASARI
|
Pembimbing | : |
Suyadi
Krisnhoe Kartika W
|
Prodi | : |
ILMU HUKUM
|
Tahun | : |
2022
|
Call Number | : |
381.3 PER t
|
Perpustakaan | : |
Fakultas Hukum
|
Letak | : |
1 eksemplar di Koleksi Referensi
|
|
Abstrak :
Skripsi ini berjudul “Tanggungjawab Pelaku Usaha Kepada Konsumen
Produk Pangan, Kosmetik Dan Obat Keras Kedaluwarsa Berdasarkan Undang-
Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (Studi Putusan
Nomor 79/Pid.Sus/2021/PN. Soe) “. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui
tanggungjawab pelaku usaha kepada konsumen terkait dengan produk pangan,
kosmetik dan obat keras kedaluwarsa berdasarkan Undang-Undang Nomor 8
Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dalam pada Putusan Nomor
79/Pid.Sus/2021/PN Soe.
Penelitian ini menggunakan metode pendekatan hukum secara yuridis
normatif, dengan spesifikasi penelitian deskriptif. Dalam penelitian ini sumber
data yang digunakan adalah data sekunder berupa Putusan Pengadilan Negeri Soe
Nomor 79/Pid.Sus/2021/PN. Soe, undang-undang serta buku-buku. Data yang
diperoleh disajikan secara sistematis dan terperinci, dan analisis data dilakukan
secara normatif.
Hasil penelitian dan pembahasan dapat diketahui bahwa Putusan
Pengadilan Negeri Soe Nomor 79/Pid.Sus/2021/PN Soe, hakim menetapkan
Rustang Beddu Habe selaku Pelaku Usaha sudah melakukan tanggung jawabnya,
yakni dengan membayar denda sebesar Rp 12.000.000,- (dua belas juta rupiah),
perbuatan pelaku usaha dengan tidak memperhatikan hak konsumen yang diatur
Pasal 4 huruf a dan c; Pasal 7 huruf a dan b; Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pertimbangan hukum
hakim dalam Putusan Pengadilan Negeri Soe Nomor 79/Pid.Sus/2021/PN Soe
sudah tepat yaitu untuk melindungi konsumen dari pelaku usaha yang sengaja
menjual Produk Pangan Kadaluwarsa, Kosmetik kadaluwarsa dan kosmetik yang
tanggal kadaluarsanya dihapus, Kosmetik tanpa ijin edar dan Obat keras yang
dapat membahayakan kesehatan konsumen.
Kata kunci : Tanggung Jawab, Pelaku Usaha, Produk Pangan, Kosmetik dan
Obat Keras, Kadaluarsa
|
Kembali
|