Abstrak :
TANGGUNG JAWAB KOMANDO ATAS PELANGGARAN HAK ASASI
MANUSIA BERAT DALAM HUKUM HUMANITER INTERNASIONAL
(Studi Tentang Kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat di Timor Timur)
Oleh : Kartika Asih Lestari
NIM : E1A014068
ABSTRAK
Doktrin tanggung jawab komando telah ada sejak dahulu kala, yang kemudian diatur dalam Konvensi Den Haag IV Tahun 1907. Doktrin ini kemudian juga digunakan dalam International Military Tribunal Tokyo, International Military Tribunal Nuremberg, Statuta International Criminal Tribunal for former Yugoslavia, Statuta International Criminal Tribunal For Rwanda dan Statuta International Chamber of Commerce. Di lingkup Nasional diatur dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia, ditinjau dari substansialnya belum mengatur kejahatan-kejahatan serius seperti, kejahatan perang, dan kejahatan agresi. KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) juga belum mengatur tentang tanggung jawab komando, dan seharusnya hukum nasional perlu mengatur mengenai tanggung jawab komando karena pada kenyataannya banyak kejahatan-kejahatan paling serius yang berhubungan dengan tanggung jawab pidana seorang komandan militer atau atasan sipil.
Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dan dianalisis secara kualitatif berdasarkan asas-asas, norma-norma, teori atau doktrin ilmu hukum. Spesifikasi penelitian yang digunakan adalah bersifat deskriptif-analitis sesuai dengan masalah serta tujuan dalam penelitian dengan menginventarisasi hukum positif. Metode pengumpulan data menggunakan studi kepustakaan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menjelaskan mengenai pengaturan tanggung jawab komando dalam hukum Internasional dan hukum positif Indonesia dan penerapan tanggung jawab komando dalam putusan peradilan Hak Asasi Manusia (HAM) Ad Hoc dalam Kasus pelanggaran HAM berat yang terjadi di Timor Timur.
Pelanggaran HAM Berat Timor Timur yang terjadi dalam kurun waktu Januari-September 1999 pada saat pra dan pasca jajak pendapat, Komisi Penyelidik Pelanggaran HAM Timor Timur berdasarkan fakta dokumen, keterangan dan kesaksian, dari berbagai pihak, pelanggaran tersebut tak hanya merupakan tindakan yang dapat digolongkan sebagai pelanggaran HAM berat atau gross violation of human rights yang menjadi tanggung jawab negara (states responsibilities), namun dapat dipastikan, seluruh pelanggaran HAM berat tersebut dapat digolongkan sebagai universal jurisdiction yaitu mencakup pembunuhan, pemusnahan, perbudakan, pengusiran dan pemindahan paksa serta lain-lain. Tindakan tidak manusiawi terhadap penduduk sipil ini merupakan pelanggaran berat atas hak hidup (the rights to life), hak atas intregrasi jasmani (the rights to personal integrity), hak akan kebebasan (the rights to liberty), hak akan kebebasan bergerak dan bermukim (the rights of movement and to residence), serta hak milik (the rights to property).
Kata kunci : Tanggung Jawab Komando, Pelanggaran HAM Berat, Timor Timur.
|