Abstrak :
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sinkronisasi tanggung jawab yuridis
dokter dalam pelayanan kesehatan praktik mandiri dan bentuk tanggung jawab
yuridis dokter dalam pelayanan kesehatan praktik mandiri pada struktur peraturan
perundang-undangan Indonesia.
Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan
perundang-undangan (Statue Approach), pendekatan analitis (Analytical
Approach), dan pendekatan konseptual (Conceptual Approach), serta spesifikasi
penelitian inventarisasi peraturan perundang-undangan (hukum positif),
sinkronisasi hukum dan penemuan hukum in concreto. Data yang digunakan
adalah data sekunder melalui studi kepustakaan. Metode pengolahan data dengan
reduksi data, display data dan kategorisasi data. Penelitian ini disajikan dalam
bentuk teks naratif. Metode analisis data secara kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian, diperoleh hasil bahwa pengaturan tanggung jawab
yuridis dokter dalam pelayanan kesehatan praktik mandiri sudah menunjukkan
taraf sinkronisasi. Hal tersebut dibuktikan dengan pengaturan tanggung jawab
hukum dokter dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor
2052 Tahun 2011 tentang Izin Praktik dan Pelaksanaan Praktik Kedokteran,
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dan Undang
Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan telah sesuai dengan teori jenjang
hukum, yang artinya peraturan yang derajatnya lebih tinggi menjadi pedoman
bagi peraturan yang derajatnya lebih rendah dan peraturan yang derajatnya lebih
rendah tidak bertentangan dengan peraturan yang derajatnya lebih tinggi. Bentuk
tanggung jawab yuridis dokter dalam pelayanan kesehatan praktik mandiri
meliputi tanggung jawab hukum perdata, pidana, dan administratif.
Kata kunci : Dokter, Kewajiban, Pelayanan Praktik Mandiri, Tanggung Jawab
Hukum
|