MENU
|
|
Jenis | : |
KKM
|
Judul | : |
TANGGUNG JAWAB YAYASAN SMA TARUNA INDONESIA ATAS PERBUATAN MELAWAN HUKUM DALAM KEGIATAN MASA PENGENALAN LINGKUNGAN SEKOLAH/MPLS (Tinjauan Yuridis Putusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor
183/Pdt.G/2019/PN/Plg.)
|
Subjek | : |
Hukum Privat, Hukum Perdata
|
Pengarang | : |
Arya Ilham Maulana
|
Pembimbing | : |
Sukirman
Ulil Afwa
|
Prodi | : |
ILMU HUKUM
|
Tahun | : |
2022
|
Call Number | : |
346 MAU t
|
Perpustakaan | : |
Fakultas Hukum
|
Letak | : |
1 eksemplar di Koleksi Referensi
|
|
Abstrak :
Yayasan pendidikan sangat dibutuhkan dalam terjadinya suatu proses
pendidikan, namun terkadang yayasan dapat melakuan perbuatan melawan hukum
yang mana mengakibatkan kerugian pada salah satu pihak. Penelitian ini
menganalisis tentang kasus Yayasan SMA Taruna Indonesia Palembang yang
melakukan suatu kelalaian atas kewajibannya mengawasi jalannya kegiatan masa
pengenalan lingkungan sekolah. Karena perbuatan tersebut, maka yayasan
diwajibkan untuk bertanggungjawab.
Tujuan penelitian ini untuk menganalisis tanggung jawab yayasan atas
perbuatan melawan hukum dan menganalisis pertimbangan Majelis Hakim dalam
mengabulkan tuntutan ganti rugi immateriil oleh para Penggugat. Penelitian ini
menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian
deskriptif analisis, menggunakan data sekunder, pengumpulan data menggunakan
studi kepustakaan, data yang didapatkan disajikan dalam bentuk teks naratif dan
analisis data normatif kualitatif.
Hasil penelitian pertama, Yayasan SMA Taruna Indonesia telah melakukan
perbuatan melawan hukum berupa kelalaian, dan Majelis Hakim memutuskan
bahwa tanggung jawabnya yang berupa ganti kerugian materiil dan immateriil
dilakukan sepenuhnya oleh pengurus yayasan tersebut. Kedua, dalam
mengabulkan ganti rugi immateril, Majelis Hakim dalam melakukan penilaiannya
dilakukan secara objektif dan berdasarkan nilai-nilai kepatutan.
Kata Kunci : Tanggung jawab, Perbuatan melawan hukum, Ganti rugi, Yayasan
|
Kembali
|