Selamat Datang Di OPAC Perpustakaan Unsoed

Melayani Dengan Hati Mengantar ke Prestasi


MENU
Jenis : KKM
Judul : Tanggung Jawab PT.Rosalia Indah Transport Sebagai pelaku Usaha Angkutan darat terhadap Penumpang BUS antar kota antar Provinsi berdasarkan Undang-Undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan Konsumen.
Subjek :
Pengarang : AKHSAN SUKRIANA
Pembimbing : Hj.Krisnhoe KartikaW.SH.,M.,Hum.,
Tahun :
Call Number : 1442D
Perpustakaan : Fakultas Hukum
Letak : Maaf, 1 eksemplar sedang dalam perbaikan
Abstrak :
Saat ini pengangkutan orang dilakukan oleh banyak pihak, salah satu di
antaranya adalah PT Rosalia Indah Transport yang memberi pelayanan angkutan
antar kota antar provinsi. Peristiwa yang pernah dialami PT. Rosalia Indah
Transport pada hari Senin 7 Juli 2014 bus yang dikemudikan oleh Sri Tawar
membawa penumpang dari terminal Purwokerto menuju Surabaya mengalami
kecelakaan. Akibat peristiwa tersebut satu orang meninggal dan tiga orang luka
berat. Terkait dengan peristiwa yang terjadi di PT Rosalia Indah Transport
tersebut maka penulis tertarik untuk mengadakan penelitian dengan permasalahan
Bagaimanakah Tanggung Jawab PT. Rosalia Indah Transport Sebagai Pelaku
Usaha Angkutan Darat Terhadap Penumpang Bus Antar Kota Antar Provinsi
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan
konsumen.
Penelitian ini disusun menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dengan
menggambarkan suatu objek atau peristiwa. Data yang digunakan adalah data
sekunder berupa buku-buku literatur, peraturan perundang-undangan, dokumen
resmi, dan situs-situs internet dengan cara studi pustaka, yaitu dengan
menginventarisasi data-data tersebut yang kemudian disajikan dalam bentuk
uraian sistematis. Data-data yang diperoleh dianalisa dan dijabarkan berdasarkan
norma hukum yang berkaitan dengan objek penelitian.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa PT Rosalia Indah Transport Sebagai
Pelaku Usaha bidang Jasa Transportasi yang mana bertindak sebagai penyedia
jasa Angkutan Antar Kota Antar Provinsi yang juga berperan sebagai pengangkut,
telah memberikan tanggung jawab, hal ini sesuai Pasal 19 ayat ( 1, 2, 3, 4 )
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, PT
Rosalia Indah Transport sudah bertanggung jawab sebagaimana yang telah
ditentukan oleh peraturan perundang-undangan dengan bertanggung jawab
memberikan ganti kerugian yang diderita penumpang (konsumen) atas kecelakaan
yang dialami oleh bus antar kota antar provinsi yang diselenggarakan oleh PT.
Rosalia Indah Transport.
Kata Kunci: Perlindungan konsumen, tanggung jawab, kerugian
Kembali