MENU
|
|
Jenis | : |
KKM
|
Judul | : |
Tanggung Jawab PT. Pos Indonesia (PERSERO) Purbalingga sebagai pengangkut terhadap layanan paket Pos.
|
Subjek | : |
|
Pengarang | : |
SIGIT PURWANTO
|
Pembimbing | : |
I. ketut Karmi N, SH., M., Hum.,
Hj. Krisnhoe Kartika W, SH., M., Hum.,
|
Tahun | : |
2014
|
Call Number | : |
1300D
|
Perpustakaan | : |
Fakultas Hukum
|
Letak | : |
Maaf, 1 eksemplar sedang dalam perbaikan
|
|
Abstrak :
PT. Pos Indonesia (Persero) sebagai salah satu BUMN yang bergerak dalam penyeleggaaraan pos. Salah satu layanan yang diberikan adalah Paket Pos yang dapat digunakan untuk mengirimkan barang. Pelaksanaan layanan tersebut dapat terjadi permasalahan seperti keterlambatan, kerusakan isi paket dan kehilangan kiriman. Berdasarkan latar belakang tersebut peneliti terdorong untuk meneliti Tanggung Jawab PT. Pos Indonesia (Persero) Purbalingga sebagai Pengangkut terhadap Layanan Paket Pos. Penelitian ini membahas Paket Pos Kilat Khusus.
Metode pendekatan yang digunakan adalah metode pendekatan yuridis normatif yang disajikan dalam bentuk teks deskriptif. Penelitian ini dilaksanakan di PT. Pos Indonesia (Persero) Purbalingga.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Paket Pos Kilat Khusus memiliki waktu tempuh maksimal empat hari dan klasifikasi berat dari 2kg hingga 50kg. Apabila terjadi permasalahan seperti keterlambatan, kerusakan ataupun kehilangan kiriman maka pengirim dapat memperoleh ganti rugi dengan pemberian sejumlah uang. Perhitungan jumlah ganti rugi dibagi menjadi dua macam. Rincian penghitungannya adalah sebagai berikut:
1. Ganti rugi standar perusahaan terhadap Paket Pos Kilat Khusus yang tidak membayar bea jaminan ganti rugi, dengan perhitungan sebagai berikut:
• Kondisi barang yang hilang/ rusak seluruhnya adalah:
10 (sepuluh) x biaya pengiriman
• Kondisi barang yang hilang/ rusak sebagian adalah:
5 (lima) x biaya pengiriman
• Kiriman yang terlambat adalah:
50% (lima puluh persen) x biaya pengiriman
2. Ganti rugi dengan nilai jaminan ganti rugi terhadap Paket Pos Kilat Khusus yang telah membayar bea jaminan ganti rugi, dengan perhitungan sebagai berikut:
• Kondisi barang yang hilang/ rusak seluruhnya adalah:
100% (seratus persen) x nilai jaminan ganti rugi ditambah
10 (sepuluh) x biaya pengiriman
• Kondisi barang yang hilang/ rusak sebagian adalah:
50% (lima puluh persen) x nilai jaminan ganti rugi ditambah
5 (lima) x biaya pengiriman
• Kiriman yang terlambat adalah:
1,5 (satu koma lima) x biaya pengiriman
Kata kunci : PT. Pos Indonesia (Persero), Tanggung Jawab Pengangkut, Paket Pos.
|
Kembali
|