Selamat Datang Di OPAC Perpustakaan Unsoed

Melayani Dengan Hati Mengantar ke Prestasi


MENU
Jenis : KKM
Judul : TANGGUNG JAWAB PT. PLN (PERSERO) UP3 TASIKMALAYA SEBAGAI PELAKU USAHA TERHADAP KONSUMEN JASA KETENAGALISTRIKAN TERKAIT ADANYA LONJAKAN TAGIHAN LISTRIK PADA MASA PANDEMI COVID-19 BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN (STUDI PUTUSAN NOMOR 32/Pdt.Sus-BPSK/2020/PN Ts
Subjek : Kebijakan Perdagangan
Pengarang : RIZQI JATNIKA
Pembimbing : Suyadi Krisnhoe Kartika W
Prodi : ILMU HUKUM
Tahun : 2021
Call Number : 381.3 JAT t
Perpustakaan : Fakultas Hukum
Letak : 1 eksemplar di Koleksi Referensi
Abstrak :
Hubungan antara PLN sebagai pelaku usaha dan masyarakat sebagai
konsumen jasa ketenagalistrikan selama ini bukan berarti tanpa mengalami
masalah. Terlebih di masa pandemi COVID-19 ini terdapat satu permasalahan
antara konsumen dan PLN yang hampir terjadi di seluruh wilayah Indonesia.
Permasalahan tersebut yakni adanya lonjakan tagihan listrik. Penelitian ini
bertujuan untuk mengetahui tanggung jawab PT. PLN (Persero) UP3 Tasikmalaya
sebagai pelaku usaha terhadap konsumen jasa ketenagalistrikan terkait adanya

lonjakan tagihan listrik pada masa pandemi COVID-19 berdasarkan Undang-
Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (Studi Putusan

Nomor 32/Pdt.Sus-BPSK/2020/PN Tsm).
Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis
normatif dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis. Sumber data yang
digunakan adalah bahan hukum sekunder. Metode pengumpulan data dilakukan
dengan studi kepustakaan, data yang diperoleh disajikan dengan teks deskriptif
sistematis, dan metode analisis data yang digunakan adalah metode normatif
kualitatif.
Hasil penelitian pada Putusan Nomor 32/Pdt.Sus-BPSK/2020/PN Tsm
menunjukan bahwa pelaku usaha dalam hal ini PT. PLN (Persero) UP3
Tasikmalaya telah melaksanakan tanggung jawabnya sebagai pelaku usaha terkait
adanya lonjakan tagihan listrik pada masa pandemi COVID-19 yang dialami oleh
konsumen dalam hal ini H. Mohamad Firmansyah, S.H., M.H. sesuai dengan
Pasal 7 huruf a, b dan c, serta Pasal 19 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999
tentang Perlindungan Konsumen.
Kata Kunci : Tanggung Jawab, Pelaku Usaha, Konsumen, Ketenagalistrikan
Kembali