Selamat Datang Di OPAC Perpustakaan Unsoed

Melayani Dengan Hati Mengantar ke Prestasi


MENU
Jenis : KKM
Judul : TANGGUNG JAWAB PT. PANIN ASSET MANAGEMENT ATAS PERBUATAN MELAWAN HUKUM YANG DILAKUKAN OLEH KARYAWAN BAGIAN MARKETING DALAM PROGRAM “REKSADANA TERPROTEKSI PANIN 1” (STUDI PUTUSAN NOMOR 27/Pdt.G/2020/PN Sby)
Subjek : Hukum Privat, Hukum Perdata
Pengarang : Zahro Al Iftah Assahadati
Pembimbing : Budiman Setyo Haryanto Nur Wakhid
Prodi : ILMU HUKUM
Tahun : 2023
Call Number : 346 ASS t
Perpustakaan : Fakultas Hukum
Letak : 1 eksemplar di Koleksi Referensi
Abstrak :
Dalam rangka perlindungan hukum bagi investor dalam investasi reksada,
perusahaan investasi melakukan pengelolaan perusahaan secara baik menggunakan
prinsip dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. Dalam
melaksanakan usahanya, sering kali timbul masalah salah satunya adalah dari karyawan
yang menjadi tanggung jawab dari perusahaan investasi tersebut. Pertanggung jawaban
perbuatan melawan hukum tidak hanya atas kerugian yang disebabkan oleh kesalahan
diri pribadi tapi juga atas kesalahan orang lain yang dibawah pengawasannya. Penelitian
ini bertujuan untuk mengetahui pertimbangan hukum hakim atas kerugian yang
disebabkan oleh bawahannya. Metode penelitian yang digunakan yuridis normatif,
dengan spesifikasi penelitian deskriptif. Sumber data yang digunakan adalah data

sekunder berupa Putusan Nomor 27/Pdt.G/2020/PN. Sby, Undang-Undang dan buku-
buku literatur yang berkaitan dengan permasalahan penelitian. Data yang diperoleh

disajikan secara sistematis, dan analisis dilakukan secara normatif kualitatif.
Berdasarkan hasil pembahasan yang dilakukan, hakim mengkualifikasi bahwa
perbuatan Tergugat I (Pegawai Bagian Marketing) karena kesengajaannya telah
menggelapkan dana Investasi Para Penggugat yang mengakibatkan kerugian materiil
sebagai perbuatan melawan hukum. Perbuatan Tergugat I tersebut telah melanggar hak
subjektif orang lain dan bertentangan dengan kewajiban hukum si pembuat. PT.Panin
Asset Management berkewajiban untuk bertanggungjawab terhadap kerugian Para
Penggugat akibat perbuatan melawan hukum karyawannya. Tanggung jawab tersebut
didasarkan Pasal 1367 KUH Perdata. Pertanggung jawaban tersebut timbul karena
Tergugat I telah nyata melakukan perbuatan yang melawan hukum, adanya hubungan
kerja antara Tergugat I dengan Tergugat II, serta adanya hubungan antara perbuatan
Tergugat I dengan pekerjaan yang diberikan oleh Tergugat II.
Kata kunci :Perbuatan Melawan Hukum, Tanggung Jawab Badan Hukum, Ganti Rugi
Kembali