Selamat Datang Di OPAC Perpustakaan Unsoed

Melayani Dengan Hati Mengantar ke Prestasi


MENU
Jenis : KKM
Judul : TANGGUNG JAWAB PT. BHANDA GHARA REKSA (PERSERO) SELAKU PENYEDIA JASA ANGKUTAN DARAT DALAM PENGANGKUTAN PUPUK APABILA TERJADI KESUSUTAN DAN KERUSAKAN KANTONG PRODUK PUPUK DITINJAU DARI UNDANG- UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
Subjek :
Pengarang : Naufal Arif Bahtera
Pembimbing : Hj. Krisnhoe Kartika W, S.H., M.Hum. I Ketut Karmi Nurjaya, S.H., M.Hum.
Tahun : 2017
Call Number :
Perpustakaan : Fakultas Hukum
Letak : 1 eksemplar di Koleksi Referensi
Abstrak :
Perilaku pelaku usaha yang kadang menimbulkan kerugian terhadap
pengguna jasa merupakan hal yang tidak dapat dihindari. Oleh karena itu
dibuatlah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
yang di dalamnya mengatur tentang tanggung jawab pelaku usaha. Berdasarkan
pada pengangkutan Pupuk yang dilakukan oleh PT. Bhanda Ghara Reksa
(Persero) selaku penyedia jasa angkutan darat yang dalam beberapa
pelaksanaannya mengakibatkan kesusutan Pupuk dan kerusakan Kantong Produk
Pupuk yang diangkutnya. membuat penulis tertarik untuk membuat skripsi tentang
bentuk tanggung jawab pelaku usaha.
Penelitian ini disusun menggunakan metode pendekatan yuridis normatif
dengan menggambarkan suatu objek atau peristiwa. Data yang digunakan adalah
data sekunder berupa buku-buku literatur, peraturan perundang-undangan,
dokumen resmi, dan situs-situs internet dengan cara studi pustaka, yaitu dengan
menginventarisasi data-data tersebut yang kemudian disajikan dalam bentuk
uraian sistematis. Data-data yang diperoleh dianalisa dan dijabarkan berdasarkan
norma hukum yang berkaitan dengan objek penelitian.
Hasil penelitian dan pembahasan dari skripsi ini menunjukkan bahwa PT.
Bhanda Ghara Reksa (Persero) telah melaksanakan tanggung jawabnya sesuai
dengan Pasal 193 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan dan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen sebagi pengangkut yang juga berkedudukan sebagai
pelaku usaha dengan memberikan ganti kerugian kepada pengirim atas kesusutan
Pupuk dan atau kerusakan Kantong Produk Pupuk milik pengirim yang diangkut
menggunakan jasa angkutan darat yang disediakan oleh PT. Bhanda Ghara Reksa
(Persero).
Kata Kunci: Perlindungan konsumen, tanggung jawab, kerugian
Kembali