Selamat Datang Di OPAC Perpustakaan Unsoed

Melayani Dengan Hati Mengantar ke Prestasi


MENU
Jenis : KKM
Judul : Tanggung Jawab PT Smrafren Telecom Tbk atas kerugian konsumen terhadap gangguan jaringan Seluler Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan Konsumen
Subjek :
Pengarang : DIMAS ADIPUTRA
Pembimbing : H.Sukirman,SH.,M.,Hum. Agus Mardianto,SH,MH.,
Tahun : 2016
Call Number : 1438D
Perpustakaan : Fakultas Hukum
Letak : 1 eksemplar di Koleksi Referensi
Abstrak :
Manusia tidak dapat lepas dari kebutuhannya berkomunikasi dengan sesamanya.
Berbagai macam teknologi komunikasi dikembangkan, maka telepon pun menjadi
alatkomunikasi. Beberapa pelaku usaha operator selular saat ini kurang bertanggungjawab
terhadap konsumennya, salah satu kasusnya mengenai gangguan jaringan seluler, Berbicara
tentang perlindungan konsumen, berarti berbicara tentang salah satu sisi dari korelasi antara
lapangan perekonomian dengan lapangan etika. Perlunya Tanggung Jawab PT Smartfren
Telecom Tbk Atas Kerugian Konsumen Terhadap Gangguan Jaringan Seluler Berdasarkan
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen tidak lain karena
lemahnya posisi konsumen dibandingkan dengan produsen. Tujuan hukum perlindungan
konsumen secara langsung adalah untuk meningkatkan martabat dan kesadaran konsumen.
Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum yuridis normative
karena mengkaji aspek hukum, serta menggunakan sumber data sekunder berupa peraturan
perundang-undangan, keputusan menteri, dan teori hukum. Objek yang di diteliti dengan
pendekatan masalah yang terdiri dari pendekatan Perundang-undangan (Statute Approach) dan
pendekatan analisis, spesifikasi penelitian yang digunakan adalah spesifikasi deskriptif.
Hasil penelitian dari penulisan ini bahwa gangguan jaringan seluler telah melanggar hak
konsumen pada Pasal 4 Undang-Undang Nomor8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
dan melanggar beberapa poin dalam
Undang – Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang
Telekomunikasi Pasal 2 dan Pasal 3, bentuk pertanggungjawaban provider seluler atas
kerugian konsumen terhadap gangguan jaringan seluler dapat dilakukan dengan ganti
rugi berupa pengembalian uang, penggantian barang dan atau jasa yang sejenis atau
setara nilainya.




Kata Kunci :PerlindunganKonsumen, GangguanJaringanSeluler
Kembali