Abstrak :
TANGGUNG JAWAB PT HASJRAT ABADI CABANG MARISA SEBAGAI PELAKU USAHA ATAS KERUGIAN KONSUMEN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN DALAM PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MARISA NOMOR : 15/Pdt.Sus-BPSK/2017/PN.Mar
Oleh:
NIA ANDRIYANI
E1A014240
ABSTRAK
Skripsi ini berjudul “Tanggung Jawab PT Hasjrat Abadi Cabang Marisa Sebagai Pelaku Usaha Atas Kerugian Konsumen Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dalam Putusan Pengadilan Negeri Marisa Nomor : 15/Pdt.Sus-BPSK/2017/PN.Mar “. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis tanggung jawab PT Hasjrat Abadi cabang Marisa selaku pelaku usaha atas kerugian konsumen dalam Putusan Pengadilan Negeri Marisa Nomor : 15/Pdt.Sus-BPSK/2017/PN.Mar.
Penelitian ini menggunakan metode pendekatan hukum secara yuridis normatif, dengan spesifikasi penelitian deskriptif. Dalam penelitian ini sumber data yang digunakan adalah data sekunder berupa Putusan Pengadilan Negeri Marisa Nomor : 15/Pdt.Sus-BPSK/2017/PN.Mar, undang-undang serta buku-buku. Data yang diperoleh disajikan secara sistematis dan terperinci, dan analisis data dilakukan secara normatif.
Dari hasil penelitian dan pembahasan dapat diketahui bahwa PT Hasjrat Abadi Cabang Marisa telah melanggar hak konsumen yang diatur Pasal 4 huruf (b), yaitu konsumen berhak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa sesuai dengan kondisi dan jaminan yang dijanjikan. PT Hasjrat Abadi Cabang Marisa sebagai pelaku usaha berkewajiban atas kerugian yang diderita konsumen, hal ini diatur Pasal 7 huruf
(g) UUPK, yaitu pelaku usaha memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian. Sedangkan tanggung jawab PT Hasjrat Abadi Cabang Marisa sebagai pelaku usaha diatur dalam Pasal 19 angka (1) UUPK yaitu pelaku usaha bertanggungjawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan. Hakim menghukum PT Hasjrat Abadi Cabang Marisa berhak membayar ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian dan biaya penggantiannya harga 1 unit SPM Yamaha sebesar Rp. Rp. 19.400.000,- (Sembilan belas juta empat ratus ribu rupiah) yang diserahkan oleh pihak Hasjrat Abadi Cabang Marisa selaku pelaku usaha kepada Non Hipi selaku konsumen.
Kata kunci : Tanggung Jawab, Kerugian Konsumen, Pelaku Usaha
|