Selamat Datang Di OPAC Perpustakaan Unsoed

Melayani Dengan Hati Mengantar ke Prestasi


MENU
Jenis : KKM
Judul : Tanggung Jawab pengangkut udara sebagai pelaku usaha terhadap barang bagasi tercatat berdasarkan Undang - Undang nomor 8 tahun 1999 ( Dalam putusan MA No : 167 K/PDT.SUS-BPSK/2014)
Subjek :
Pengarang : Anggriani Carolina
Pembimbing : Hj. Krishnhoe Kartika W, SH.,M.HUM I Ketut Karmi Nurjaya, S.H., M.Hum.
Prodi : ILMU HUKUM
Tahun : 2016
Call Number :
Perpustakaan : Fakultas Hukum
Letak : 1 eksemplar di Fakultas Hukum
Abstrak :
Penelitian ini mengambil judul “Tanggung Jawab Pengangkut Udara
Sebagai Pelaku Usaha Terhadap Barang Bagasi Tercatat Berdasarkan UndangUndang

Nomor 8 Tahun 1999 (Dalam Putusan MA NO: 167 K/PDT.SUSBPSK/2014).”

Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana tanggung
jawab pengangkut udara sebagai pelaku usaha terhadap barang bagasi tercatat
berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 dalam Putusan Makhamah
Agung No: 167 K/PDT.SUS-BPSK/2014. Penelitian ini menggunakan metode
pendekatan yuridis normatif, dengan spesifikasi penelitian deskripstif analitis.
Sumber bahan hukum yang digunakan adalah data primer, data sekunder, dan data
tersier dengan metode penyajian data secara uraian dan analisis data dilakukan
secara kualitatif.
Posisi Kasusnya adalah Aripin Sianipar sebagai konsumen melawan PT.
Lion Mentari Airlines sebagai pelaku usaha. Kasus ini bermula Aripin dalam
perjalanan dari Jakarta menuju Medan menggunakan pesawat terbang milik PT.
Lion Mentari Airlines dengan Nomor Penerbangan JT 204. Aripin selain sebagai
penumpang pesawat, Aripin juga membawa barang yang termuat di dalam koper
dan selanjutnya koper tersebut dititipkan kepada PT. Lion Mentari Airlines untuk
dimasukkan kedalam bagasi tercatat milik PT. Lion Mentari Airlines. Namun
barang yang dititipkan tersebut hilang.
Berdasarkan hasil penelitian maka dapat diambil suatu simpulan bahwa PT
Lion Mentari Airlines telah melanggar hak konsumen yang diatur dalam Pasal 4
huruf h Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Arifin Sianipar dalam hal ini dikatakan sebagai konsumen karena sudah
menggunakan jasa PT Lion Mentari Airlines. Tanggung jawab dalam Pasal 19
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, ganti
rugi diberikan kepada konsumen dalam hal dimana konsumen menderita kerugian
akibat mengkonsumsi barang dan/atau memanfaatkan jasa atau apabila barang
yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sesuai dengan informasi
yang diterimanya.
Kata Kunci : Kehilangan Bagasi Tercatat, Konsumen, Tanggung Jawab Pelaku
Usaha, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen.
Kembali