Selamat Datang Di OPAC Perpustakaan Unsoed

Melayani Dengan Hati Mengantar ke Prestasi


MENU
Jenis : KKM
Judul : tanggung jawab pengangkut dalam angkutan pedesaan jalur 5B sumbang di kabupaten banyumas berdasarkan undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan
Subjek :
Pengarang : RIRIH RINTO ARI WIBOWO
Pembimbing : H. Suyadi S.H., M.Hum I Ketut Karmi Nurjaya, SH.,M.Hum
Tahun : 2017
Call Number :
Perpustakaan : Fakultas Hukum
Letak : 1 eksemplar di Koleksi Referensi
Abstrak :
Pengangkutan dalam operasionalnya dilandasi oleh suatu perjanjian yang
disebut perjanjian pengangkutan, dalam Pasal 1313 Kitab Undang Undang
Hukum Perdata mengenai Perjanjian adalah suatu perbuatan dengan nama satu
orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih,
Perjanjian pengangkutan merupakan timbal balik dimana pihak pengangkut
mengikatkan diri untuk menyelenggarakan pengangkutan barang dari dan ke
tempat tujuan,tanggung jawab Pengangkut menurut Pasal 234 ayat (1) UndangUndang
Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Pengemudi, pemilik Kendaraan Bermotor, dan/ Perusahaan Angkutan Umum
bertanggung jawab atas kerugian yang diderita oleh Penumpang dan/atau pemilik
barang dan/atau pihak ketiga karena kelalaian pengemudi.
Permasalahan dalam penelitian ini adalah pihak pelaku usaha angkutan
pedesaan telah menunjukan tanggung jawabnya dengan membantu mengurus
proses klaim asuransi jasa raharja dan pihak Pelaku Usaha Angkutan Pedesaan
memberikan santunan kepada penumpang sebagai tanggung jawab terhadap
penumpang Angkutan Pedesaan. Metode penelitian yang digunakan pada
penulisan ini adalah yuridis normatif.
Berdasarkan hasil penelitian ini, tanggung jawab pelaku usaha angkutan
umum pedesaan sebagai pelaku usaha angkutan darat terhadap penumpang
angkutan Jalur 5B Sumbang berdasarkan Pasal 234 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang menderita
kerugian akibat dari suatu peristiwa kecelakaan adalah haknya penumpang untuk
mendapatkan ganti rugi.
Kata Kunci: Tanggung Jawab Pelaku Usaha Angkutan Pedesaan.
Kembali