Selamat Datang Di OPAC Perpustakaan Unsoed

Melayani Dengan Hati Mengantar ke Prestasi


MENU
Jenis : KKM
Judul : tanggung Jawab Pemerintah Daerah dalam Penyelenggaraan urusan Rumah tangga daerah di bidang transportasi berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah 9Studi di Kabupaten kulon Progo)
Subjek :
Pengarang : Arny Dewi Purnamasari
Pembimbing : Prof.Dr.H.Muhammad Fauzan,SH.,M.,Hum., Hj. Sri Hartini,SH,.MH.,
Tahun : 2017
Call Number : 839/AN
Perpustakaan : Fakultas Hukum
Letak : 1 eksemplar di Koleksi Referensi
Abstrak :
ABSTRAK
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
mengatur penyelenggaraan urusan rumah tangga daerah di bidang transportasi
secara umum. Skripsi ini membahas tentang tanggung jawab Pemerintah Daerah
dalam penyelenggaraan urusan rumah tangga daerah di bidang transportasi.
Permasalahan yang akan dibahas adalah pengaturan pembagian urusan rumah
tangga daerah dan tanggung jawab Pemerintah Daerah Kabupaten Kulon Progo
dalam penyelenggaraan urusan rumah tangga daerah di bidang transportasi
berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Tujuan penelitian ini untuk
mengetahui pengaturan pembagian urusan rumah tangga daerah serta mengetahui
dan menganalisis tanggung jawab Pemerintah Daerah Kabupaten Kulon Progo
dalam penyelenggaraan urusan rumah tangga daerah di bidang transportasi
berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Metode pendekatan yang
digunakan adalah metode pendekatan yuridis normatif dengan pendekatan
perundang-undangan dan pendekatan analisis. Data yang digunakan adalah data
sekunder yang berupa peraturan perundang-undangan, buku-buku literatur, dan
situs-situs internet.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat ditarik kesimpulan
pembagian urusan rumah tangga daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 adalah menganut sistem rumah tangga material dan sistem rumah
tangga riil. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tidak mengatur secara rinci
mengenai tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan urusan
rumah tangga daerah di bidang transportasi. Pengaturan lebih lanjut ditemui
dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan
Jalan serta dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan
Jalan.

Kata Kunci : Tanggung Jawab, Pemerintah Daerah, Urusan Rumah Tangga
Daerah.
Kembali