Abstrak :
Teori yang sejalan dengan dasar negara Indonesia adalah teori Negara
Kesejahteraan (Welfare State). Negara Kesejahteraan (welfare state) tercermin
dalam UUD NRI Tahun 1945, bahwa Pemerintah melindungi segenap bangsa dan
seluruh tumpah darah, memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan
kehidupan bangsa. Gizi buruk merupakan masalah yang masih menjadi perhatian
dunia hingga saat ini, terutama di negara-negara berkembang termasuk Indonesia.
Gizi buruk pada balita, membawa dampak negatif terhadap pertumbuhan fisik
maupun mental, yang selanjutnya akan menghambat prestasi belajar. Selain itu
juga menjadi beban negara baik secara langsung maupun tidak langsung.
Pemerintah daerah memiliki dasar hukum dalam tanggungjawab menanggulangi
gizi buruk yaitu Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis No. 20 Tahun 2011 tentang
Penyelenggaraan Kesehatan dalam Bab XI mengenai Penanggulangan Masalah
Gizi menjelaskan kewajiban-kewajiban pemerintah daerah terhadap status gizi
masyarakat. Capaian pemerintah dalam bidang pembangunan kesehatan saat ini
tetap harus didukung dengan upaya-upaya terobosan inovatif untuk
mengakselerasi kemajuan yang telah dicapai. Kendala yang dihadapi pemerintah
Kabupaten Ciamis bersifat multi faktor, kerjasama lintas sektoral diperlukan
untuk membantu pemerintah dalam menanggulangi gizi buruk di Kabupaten
Ciamis.
Metode pendekatan adalah yuridis normatif, spesifikasi penelitian deskriptif
analitik. Sumber data sekunder, meliputi peraturan perundang-undangan, buku
teks, kamus hukum, jurnal hukum, artikel hukum. Data diperoleh dengan
menggunakan studi kepustakaan, disajikan dalam bentuk teks naratif yang
disusun secara sistematis, dan dianalisis dengan metode kualitatif.
Hasil penelitian menunjukan bahwa faktor-faktor yang mempengaruhi gizi
buruk pada balita di Kabupaten Ciamis yaitu asupan gizi, pendapatan keluarga,
pendidikan ibu, penyakit infeksi, sanitasi lingkungan, dan pelayanan kesehatan
dasar. Selain itu tanggung jawab pemerintah daerah Kabupaten Ciamis
didasarkan pada Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis No. 20 Tahun 2011 tentang
Penyelenggaraan Kesehatan dalam Bab XI mengenai Penanggulangan Masalah
Gizi yaitu dengan melakukan program-program seperti Pemberian Makanan
Tambahan (PMT), Pemberian Makan Bayi dan Anak (PMBA), Gerakan
Masyarakat Hidup Sehat (GERMAS), Keluarga Sadar Gizi (KADARZI),
Pelayanan Kesehatan Peduli Remaja (PKPR), inovasi Rantai Emas, Gerakan
Cegah Stunting, Sijaga, Gumelis dan pada 2021 ada gerakan DeBes (Desa Bebas
Stunting), serta gerakan posyandu peduli stunting. Kendala yang dihadapi dalam
penanganan gizi buruk pada balita di Kabupaten Ciamis pertama karena anggaran
yang terbatas dengan jumlah balita gizi buruk yang tinggi, kedua karena faktor
sosial ekonomi masyarakat, dan ketiga pengetahuan orang tua (ibu) yang kurang.
Kata kunci : Pemerintah Daerah, Gizi buruk, Tanggung Jawab
|