MENU
|
|
Jenis | : |
KKM
|
Judul | : |
Tanggung Jawab Pelaku Usaha Wedding Organizer CV. Orion di Tasikmalaya Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen1
|
Subjek | : |
|
Pengarang | : |
WILLY AKBAR WIBOWO
|
Pembimbing | : |
I.ketut Karmi Nurjaya SH.,M.,Hum.
Suyadi,SH.,M.M.,Hum.,
|
Tahun | : |
2016
|
Call Number | : |
1435D
|
Perpustakaan | : |
Fakultas Hukum
|
Letak | : |
1 eksemplar di Koleksi Referensi
|
|
Abstrak :
Wedding Organizer adalah salah satu jenis usaha yang sangat dekat dan
erat kaitannya dengan konsumen. Dimasyarakat seringkali terjadi permasalahan
dengan Wedding Organizer antara lain yaitu kasus yang terjadi di Tasikmalaya
yaitu Toni warga Cilembang Tasikmalaya waktu melangsungkan pernikahan
menggunakan jasa Wedding Organizer CV. Orion/ Orion Wedding Organizer
pada saat perjanjian disepakatai harga Rp. 75 juta untuk jasa adanya Tenda, kursi,
Baju pengantin, Make-up, Upacara Adat, Hiburan, Pelaminan, dan Bonus
Dokumentasi tapi pada saat h-1 pesanan tidak sesuai dengan tawaran pada saat
perjanjian yaitu kursi dengan pembungkus yang dikasih tanpa pembungkus..
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis
normatif, spesifikasi penelitian adalah deskriptif dengan menggunakan data
sekunder dan primer yang disajikan dengan uraian secara sistematis dan logis,
kemudian dianalisis secara kualitatif.
Tanggung Jawab Pelaku Usaha di Wedding Organizer Cv. Orion
Tasikmalaya apabila terjadi kerugian pada pihak konsumen adalah dengan
memberi ganti rugi sesuai dengan Pasal 7, Pasal 19 ayat 1 dan 2 Undang –
Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen serta Pasal 1474
dan pasal 1579 Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Permasalahan yang terjadi
yaitu: Untuk kasus pesanan yang tidak sesuai dengan tawaran pada saat perjanjian
yaitu kursi dengan pembungkus yang diberi tanpa pembungkus, jumlah kursi yang
kurang dan warna tenda yang kurang cerah CV. Orion melakukan permintaan
maaf kepada penyewa dan mengganti uang sewa sesuai barang yang tidak
terpenuhi yaitu sebesar Rp. 1.270.000,00 (Satu Juta Dua Ratus Tujuh Puluh Ribu).
Kata kunci : Tanggung Jawab, Pelaku Usaha, Wedding Organizer
|
Kembali
|