MENU
|
|
Jenis | : |
KKM
|
Judul | : |
TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA TV TABUNG IMPORT
TERHADAP GARANSI DAN PENYEDIAAN SPAREPART/ SUKU
CADANG BERDASARKAN PASAL 25 UNDANG-UNDANG NOMOR 8
TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
DI PURWOKERTO
|
Subjek | : |
|
Pengarang | : |
HANIF RIZKI SAPUTRA
|
Pembimbing | : |
H. Suyadi, S.H., M.Hum.
Hj. Krisnhoe Kartika W, S.H., M.Hum.
|
Tahun | : |
2017
|
Call Number | : |
|
Perpustakaan | : |
Fakultas Hukum
|
Letak | : |
1 eksemplar di Koleksi Referensi
|
|
Abstrak :
Maraknya TV Tabung murah import seharga Rp. 500.000 di masyarakat
menarik penulis untuk mengkaji hal tersebut. Berdasarkan penelitian awal ada
sebuah kasus Rohmat Suprapto Warga Banteran Sumbang membeli TV Tabung
Import China Merk Valio di Toko Elektronik Bintang Kebondalem Purwokerto,
toko tersebut tidak menyertakan garansi produk hanya memberi garansi toko 1
minggu yang apabila rusak dalam jangka waktu 1 minggu diperbaiki oleh toko.
Namun Rohmat baru merasakan adanya kerusakan setelah 2 minggu dan toko
beralasan garansi sudah habis.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis
normatif, spesifikasi penelitian adalah deskriptif dengan menggunakan data
sekunder dan primer yang disajikan dengan uraian secara sistematis dan logis,
Metode penyajian data dalam penelitian ini yaitu disajikan dalam bentuk uraian
yang disusun secara sistematis, logis, dan rasional.
Tanggung Jawab Toko Elektronik Bintang sebagai Pelaku Usaha Toko
Elektronik dalam hal kerusakan akibat pembelian barang elektronik di Toko
Elektronik Bintang sudah sesuai dengan Pasal 25 Jo Pasal 7, Pasal 19 ayat (1) dan
(2) Undang - Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dan
Pasal 1474 KUH Perdata tentang kewajiban pelaku usaha yang dibuktikan dengan
adanya pengaturan pemberian ganti rugi kepada konsumen yang dirugikan dari
barang elektronik yang dibeli di Toko Elektronik Bintang. Toko Elektronik
Bintang memberi ganti rugi dalam hal terjadi kerugian atau kerusakan atas barang
elektronik yang dibeli di Toko Elektronik Bintang. Toko Elektronik Bintang
memberikan garansi bagi pembelian perangkat Televisi selama 1 minggu.
Penghitungan masa garansi dimulai sejak barang elektronik yang dibeli
diserahkan kepada konsumen, dengan disertai penerbitan Kuitansi.
Kata kunci : Tanggung Jawab, Pelaku Usaha, Garansi
|
Kembali
|