TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA TERHADAP PENJUALAN PRODUK MAKANAN IMPOR DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN DALAM PUTUSAN Nomor 228/Pid.B/2020/PN.Sbs
Subjek
:
Hukum Dagang
Pengarang
:
Jihan Salsa Nabila
Pembimbing
:
M.I. Wiwik Yuni Hastuti
Suyadi
Prodi
:
ILMU HUKUM
Tahun
:
2022
Call Number
:
346.07 NAB t
Perpustakaan
:
Fakultas Hukum
Letak
:
1 eksemplar di Koleksi Referensi
Abstrak :
Tanggung jawab merupakan perbuatan yang dilakukan oleh seseorang
sebagai wujud dari kesadaran akan kewajibannya dalam menanggung suatu akibat
dari perbuatan yang telah dilakukannya. Kerugian konsumen akibat mengkonsumsi
atau menggunakan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan oleh pelaku usaha
membuat pelaku usaha berkewajiban untuk bertanggung jawab atas kerugian
tersebut. Permasalahan dalam penelitian ini yaitu masih kurangnya kesadaran
pelaku usaha dalam memperhatikan ketentuan izin edar dan pencantuman informasi
barang dengan mengunakan bahasa Indonesia dalam produknya.
Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan
spesifikasi penelitian deskriptif. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah
data sekunder yang dibagi menjadi bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder
yang bersumber pada studi kepustakaan dan peraturan perundang-undangan beserta
peraturan pelaksanaannya. Data yang telah diperoleh kemudian diolah dan
dianalisis dengan metode normatif kualitatif.
Hasil penelitian berdasarkan Putusan Nomor 228/Pid.B/2020/Pn.Sbs bahwa
hakim menyatakan Muhammad Andry Lamfield sebagai pelaku usaha telah
melakukan perbuatan yang dilarang bagi pelaku usaha sebagaimana diatur dalam
Pasal 8 ayat (1) huruf a dan huruf j Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen karena telah memperdagangkan sosis impor produk
negara Malaysia yang tidak memiliki izin edar dan di dalam kemasan sosis produk
negara Malaysia tersebut tidak mencantumkan informasi dan/atau petunjuk
penggunaan barang dalam Bahasa Indonesia sesuai dengan ketentuan perundang-
undangan yang berlaku. Tangung jawab Muhammad Andry Lamfield sebagai
pelaku usaha adalah tanggung jawab pidana dengan denda sejumlah Rp
5.000.000,00 (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar
diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan serta dijatuhkan hukuman
tambahan sosis produk negara Malaysia tersebut dirampas untuk dimusnahkan.
Kata Kunci: Tanggung Jawab, Pelaku Usaha, Produk Makanan Impor