Selamat Datang Di OPAC Perpustakaan Unsoed

Melayani Dengan Hati Mengantar ke Prestasi


MENU
Jenis : KKM
Judul : TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA PROPERTI MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN BERDASARKAN PUTUSAN BPSK NO.003/A/BPSK-BKS/2016
Subjek : Dagang
Pengarang : OLVA PRANINDITA
Pembimbing : Krisnhoe Kartika Sukirman Wiwik Yuni Hastuti
Prodi : S1 Hukum
Tahun : 2019
Call Number : 1581/D
Perpustakaan : Fakultas Hukum
Letak : 1 eksemplar di Koleksi Referensi
Abstrak :
ABSTRAK

TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA PROPERTI MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN BERDASARKAN PUTUSAN BPSK NO.003/A/BPSK-BKS/2016

Oleh :

OLVA PRANINDITA

E1A013032



Penelitian ini mengkaji tentang Kewenangan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen dalam menangani sengketa konsumen antara Hitler Pardamen Situmorang dan PT. Desindo Wijaya Tama dalam hal pemenuhan kewajiban pelaku usaha karena sebagai pelaku usaha telah lalai dalam menjalankan kewajiban dengan tidak beritikad baik dalam pembangunan Apartemen City Terrace. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tanggung jawab PT. Desindo Wijaya Tama sebagai pelaku usaha berdasarkan Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dalam putusan BPSK No.003/A/BPSK-BKS/2016.

Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan yuridis normatif, spesifikasi penelitian adalah deskriptif dengan menggunakan data sekunder yang disajikan dengan uraian secara sistematis dan logis, kemudian dianalisa secara normatif kualitatif.

Hasil penelitian pada Putusan BPSK No.003/A/BPSK-BKS/2016 ini menunjukan bahwa BPSK Kota Bekasi dalam memutus perkara antara Hitler Pardamen Situmorang dan PT. Desindo Wijaya Tama telah sesuai dengan yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dalam hal tanggung jawab sebagai pelaku usaha berdasarkan Pasal 19 ayat (1) UUPK mengenai pemenuhan tanggung jawab pelaku usaha dengan memberikan ganti rugi atas kelalaiannya.



Kata Kunci : Perlindungan Konsumen, Tanggung Jawab, BPSK.
Kembali