MENU
|
|
Jenis | : |
KKM
|
Judul | : |
Tanggung Jawab Pelaku usaha Penjualan pelumas Palsu berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan Konsumen dalam putusan Mahkamah Agung 291 K/PDT.SUS-BPSK/2015
|
Subjek | : |
|
Pengarang | : |
Dila Sari Dirgayana
|
Pembimbing | : |
H. Suyadi,SH.,M.,Hum.,
Agus mardianto,SH.,MH
|
Tahun | : |
2017
|
Call Number | : |
1517/D
|
Perpustakaan | : |
Fakultas Hukum
|
Letak | : |
1 eksemplar di Koleksi Referensi
|
|
Abstrak :
Penelitian ini mengambil judul “Tanggung Jawab Pelaku Usaha Dalam
Penjualan Pelumas Palsu Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999
Tentang Perlindungan Konsumen Dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor
291K/PDT.SUS-BPSK/2015”. Penelitian ini dilakukan untuk menganalisis
bagaimana tanggung jawab pelaku usaha terhadap penjualan pelumas palsu dengan
melihat kewajiban pelaku usaha yang diatur di dalam Pasal 7 jo Pasal 19 UndangUndang
Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dan juga
menganalisis apakah pertimbangan hakim yang di terapkan telah sesuai dengan
peraturan yang berlaku.
Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode
yuridis normatif. Spesifikasi penelitian adalah Deskriptif. Sumber data yang
digunakan dalam penelitian ini adalah bahan hukum primer dan bahan hukum
sekunder. Metode pengumpulan data dalam penelitian ini adalah studi kepustakaan.
Metode penyajian data yang digunakan dalam penelitian ini adalah penyajian data
dalam bentuk teks naratif.
Pelaku usaha mempunyai kewajiban untuk memiliki itikad baik dalam
melakukan segala kegiatan usahanya sebagaimana telah diatur di dalam Pasal 7 huruf
(a) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Begitu
juga dengan penjualan pelumas yang dilakukan oleh Toko Eka Putra kepada PO.
Karunia Bakti. Toko Eka Putra bertanggung jawab atas segala produk yang
dimilikinya, dan dalam kasus ini bus milik PO. Karunia Bakti mengalami kerusakan
yang diakibatkan oleh penggunaan pelumas Meditran SX SAE 1SW-40 yang di
belinya di Toko Eka Putra.
Kata Kunci: Tanggung jawab, Pelaku Usaha, Pelumas
|
Kembali
|