MENU
|
|
Jenis | : |
KKM
|
Judul | : |
TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA JASA WISATA AIR DI LOKAWISATA BATUR AGUNG BANYUMAS BERDASARKAN UNDANG – UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
|
Subjek | : |
|
Pengarang | : |
Andrian Wicaksono
|
Pembimbing | : |
I Ketut Karmi Nurjaya, S.H.,M.Hum.
Suyadi, S.H.,M.Hum.
|
Tahun | : |
2013
|
Call Number | : |
1280
|
Perpustakaan | : |
Fakultas Hukum
|
Letak | : |
Maaf, 1 eksemplar sedang dalam perbaikan
|
|
Abstrak :
ABSTRAK
Penguasa Lokawisata selaku pelaku usaha harus memperhatikan kepentingan konsumennya, dalam melaksanakan kegiatan usahanya Lokawisata harus bertanggung jawab terhadap segala sesuatu yang dapat merugikan konsumennya baik fisik maupun non fisik. Salah satunya adalah Lokawisata Batur Agung merupakan wahana bermain air yang mempunyai konsep alam tepatnya berlokasi di Desa Baseh Kecamatan Kedung Banteng Kabupaten Banymas.
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif, spesifikasi penelitian yang digunakan adalah penelitin preskriptif, Sumber Data, Data rimer, Sekunder Dan tersier, metode pengempulan Data dalam penelitian ini dilakukan dengan inventarisasi peraturan perundang-undangan, dokumentasi dan studi kepustakaan, metode penyajian Data disajikan dalam bentuk teks naratif, dan metode analisa yang dipergunakan adalah analisa normatif kualitatif dengan modal interprentasi sistematik dan gramatikal.
Bahwa pada dasarnya CV Setia Budi Utama sebagai Pengelola Lokawisata Batur Agung telah melaksanakan tanggung jawabnya. Tanggung jawab yang diberikan adalah dalam bentuk pembayaran ganti rugi berupa uang dan Handphone yang hilang, sedangkan surat-surat yang ada di dompet hanya dibantu untuk pengurusannya dibanyu untuk pengurusannya di instansi yang terkait.
Kata Kunci : Tanggung Jawab. Pelaku Usaha. Jasa
|
Kembali
|