Abstrak :
Penelitian ini mengkaji tentang tanggung jawab pelaku usaha terhadap
konsumen yang mengalami kerugian akibat menggunakan barang dan/atau jasa
yang diberikan. Hotel adalah salah satu penunjang perkembangan perekonomian
negara, maka dalam pelayanan pelaku usaha terhadap konsumennya harus baik,
karena ada kalanya pelayanan yang diberikan mengecewakan konsumen baik dalam
fasilitas yang bersifat fisik maupun non fisik. Penelitian ini bertujuan untuk
mengetahui bagaimana tanggung jawab Hotel Kristal terhadap konsumen tamu
hotelnya. Untuk mengetahui ada tidaknya tanggung jawab pelaku usaha
berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Metode pendekatan
yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan yuridis normatif.
Spesifikasi penelitian yang digunakan adalah deskriptif dengan menggunakan data
sekunder yang disajikan dengan uraian secara sistematis dan logis, kemudian
dianalisa secara normatif-kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa Hotel
Kristal Jakarta sebagai pelaku usaha belum sepenuhnya melaksanakan kewajiban
sesuai dengan Pasal 7 dan belum sepenuhnya memenuhi hak konsumennya sesuai
dengan Pasal 4. Akan tetapi Hotel Kristal apabila terjadi kerugian kepada
konsumennya sudah memberikan pengggantian kerugian sesuai dengan 19 ayat (1),
(2), dan (3) tentang tanggung jawab pelaku usaha yang sebagaimana semua diatur
dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.
Kata Kunci : Tanggung Jawab, Pelaku Usaha, Perlindungan Konsumen
|