MENU
|
|
Jenis | : |
KKM
|
Judul | : |
Tanggung Jawab Pelaku Usaha Jasa Penyewaan Mobil di Cv. Reneo Purbalingga terhadap kerugian yang diderita Konsumen Atas Mogoknya Mobil pada saat di perjalanan berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan konsumen.
|
Subjek | : |
|
Pengarang | : |
DEXTRA RESPALANDIKA SANTOSA
|
Pembimbing | : |
SUYADI, SH. M. HUM,.
I. KETUT KARMI NURJAYA, SH., M., HUM.,
|
Tahun | : |
2014
|
Call Number | : |
1309D
|
Perpustakaan | : |
Fakultas Hukum
|
Letak | : |
Maaf, 1 eksemplar sedang dalam perbaikan
|
|
Abstrak :
Akhir-akhir ini banyak ini banyak menjamur usaha penyewaan Mobil/ rental Mobil karena dinilai lebih nyaman tanpa harus dinilai lebih nyaman tanpa harus berdesak-desakan apabila menggunakan kendaraan umum. pengelolaan Penyewaan Mobil/ rental Mobil memiliki hubungan hukum Sewa-menyewa antar ower atau pemilik mobildan pihak pengelola Penyewaan mobil /Rental Mobil. Begitu pula terdapat hubungan hukum antara Pengelola Penyewaan mobil/rental mobil dan Penyewa mobil atau Konsumen. Metode Penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalahPendekatan yuridis normatif, spesifikasi penelitian yang digunakan adalah penelitian preskriptif, Sumber data, data primer, skunder, dan tersier, metode pengumpulan data dalam penelitian ini dilakukan dengan inventarisasi, peraturan Perundang-Undangan, dokumentasi dan studi, kepustakaan, metode penyajian data disajikan dalam bentuk teks naratif, dan metode analisis yang digunakan adalah analisis normatif kualitatif dengan model interpretasi sistematis dan gramatikal.
Pasal 7 huruf f Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen menyebutkan bahwa pelaku usaha mempunyai kewajiban memberi Kompensasi, ganti rugidan/atau jasa penggantian atas kerugian akbat penggunaan,pemakaian dan pemanfaatan barang dan/jasa yang di perdagangkan. Berdasarkan Pasal 7 huruf f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 pada dasarnya Pengelola Rental Mobil CV . Reneo telah melaksanakan Tanggung jawabnya. Tanggung jawab yang diberikan adalah pengembalian uang sewa apabila penyewa sudah dirugikan waktunya. Terkait dengan kerugian yang di akibatkan oleh kerusakan mobil, kerugian akan di tanggung oleh pengelola Rental Mobil Cv. Roneo dengan penggantian mobil yang sehat.
|
Kembali
|