Abstrak :
Penelitian ini membahas tentang Tanggung Jawab Pelaku Usaha yang
diatur dalam Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan
Konsumen. Salah satu kasus perlindungan konsumen adalah kasus Iwan Azhari
bin Jalaludin selaku pelaku usaha yang telah melanggar hak, kewajiban, dan
perbuatan yang dilarang kepada konsumen terkait memproduksi dan menjual
tabung gas LPG oplosan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk
tanggung jawab pelaku usaha dalam hal pengoplosan isi tabung gas LPG
berdasarkan Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan
Konsumen.
Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis
normatif dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis. Sumber data yang
digunakan adalah bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum
tersier. Data yang diperoleh disajikan dalam teks naratif sistematis, dan metode
analisis data yang digunakan adalah metode normatif kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa dalam Putusan
Pengadilan Negeri Baturaja Nomor 25/Pid.Sus/2020/PN.Bta telah memberikan
tanggung jawab penuh terhadap pelaku usaha karena hakim telah menjatuhkan
pidana terhadap Iwan Azhari bin Jalaludin menggunakan Pasal 62 angka (1) jo
Pasal 8 angka (1) huruf b dan c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen. Pelaku usaha telah memenuhi unsur-unsur yang dimuat
dalam Pasal 8 angka (1) huruf b dan c, yaitu produk yang dijual berupa tabung
gas LPG 12 kg (non subisidi) merupakan hasil pengoplosan dari isi tabung gas
LPG 3 kg (subsidi) dan tidak sesuai dengan isi bersih atau netto dalam hitungan
menurut ukuran yang sebenarnya.
Kata Kunci : Tanggung Jawab, Pelaku Usaha, Konsumen LPG
|