MENU
|
|
Jenis | : |
KKM
|
Judul | : |
TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA DI CV. DWI KARYA MANDIRI
PURBALINGGA BERDASARKAN UNDANG – UNDANG NOMOR 8
TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
|
Subjek | : |
|
Pengarang | : |
RANGGA BUDI PRAMANA
|
Pembimbing | : |
I Ketut Nurjaya S.H., M.Hum
Eti Purwiyantiningsih S.H., M.H
|
Tahun | : |
2016
|
Call Number | : |
|
Perpustakaan | : |
Fakultas Hukum
|
Letak | : |
1 eksemplar di Koleksi Referensi
|
|
Abstrak :
Banyaknya model sepeda motor di Indonesia, berdampak pula
terhadap minat masyarakat pemilik sepeda motor sendiri untuk menambah
performa kendaraannya dengan modifikasi, termasuk dalam merubah bentuk
knalpot dari kendaraan tersebut. Semakin banyaknya peminat modifikasi
knalpot juga seharusnya diimbangi dengan produk dengan kualitas baik yang
dihasilkan oleh pelaku usaha. Kepopuleran bisnis knalpot utamanya adalah
disebabkan karena bisnis pembuatan knalpot, menggunakan standar emisi
nasional dan desain yang inovatif dimana dunia otomotif semakin
berkembang dan diminati dan bisnis pembuatan knalpot menjadi populer
karena entry barrier untuk bisa memulai bisnis ini tidak terlalu besar. CV.
Dwi Karya Mandiri adalah salah satu tempat usaha knalpot sepeda motor
yang cukup terkenal di Purbalingga, terbukti dengan banyaknya produksi
knalpot yang dihasilkan
Berdasarkan metode penelitian yuridis normatif dan pengumpulan
data melalui penelusuran kepustakaan terhadap peraturan perundangundangan
yang terkait dan juga dari wawancara di CV. Dwi Karya Mandiri
maka diperoleh hasil penelitian pada Januari 2016 pelanggan (konsumen)
knalpot di CV. Dwi Karya Mandiri melakukan komplain karena dari 200
pesanan knalpot model Tanaga custom 250 cc dengan warna pelangi 5
diantaranya mengalami cacat produk, 2 (dua) knalpot dalam pewarnaan
pelangi kurang menyala atau sedikit kusam dan lecet, 2 (dua) knalpot
terdapat pemasangan sarangan yang kendor dan 1 (satu) knalpot terdapat
pengelasan yang tidak sesuai pola. Pihak konsumen meminta CV. Dwi Karya
Mandiri untuk bertanggung jawab mengganti knalpot yang cacat sesuai apa
yang dijanjikan di awal.
Hal ini sesuai dengan Pasal 7 dan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 8
Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen mengenai kewajiban dan
tanggung jawab pelaku usaha. Tanggung jawab CV. Dwi Karya Mandiri
sebagai pelaku usaha jasa pembuatan knalpot yaitu mengganti knalpot yang
mengalami cacat produksi pada waktu pengerjaan dan pengiriman dengan
knalpot yang baru sesuai dengan pesanan.
Kata Kunci: Pelaku usaha, Jual beli, Tanggung Jawab.
|
Kembali
|