MENU
|
|
Jenis | : |
KKM
|
Judul | : |
TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA DALAM SENGKETA KONSUMEN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN (STUDI PUTUSAN NO: 510/008/BPSK/VII/2020)
|
Subjek | : |
Hukum Privat, Hukum Perdata
|
Pengarang | : |
FAJAR ROYYAN AFRIZAL
|
Pembimbing | : |
Suyadi
Krisnhoe Kartika W
|
Prodi | : |
ILMU HUKUM (PARALEL)
|
Tahun | : |
2021
|
Call Number | : |
346 AFR t
|
Perpustakaan | : |
Fakultas Hukum
|
Letak | : |
1 eksemplar di Koleksi Referensi
|
|
Abstrak :
Hak dan kewajiban yang timbul dikarenakan hubungan hukum berupa
perjanjian, harus mendapatkan perlindungan hukum menurut peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999
tentang Perlindungan Konsumen menjelaskan perlindungan hukum terhadap
sengketa konsumen dilihat pada Pasal 45 ayat (1) dan (2), setiap penyelesaian
sengketa konsumen dapat dilakukan secara litigasi atau melalui pengadilan dan
non litigasi atau di luar pengadilan.
BPSK sebagai lembaga peradilan konsumen yang berkedudukan di daerah
tingkat II Kabupaten dan Kota memiliki kewenangan menyelesaikan sengketa
konsumen baik secara konsiliasi, mediasi, dan arbitrase. Hal tersebut
memudahkan konsumen ataupun pelaku usaha untuk menyelesaikan sengketa
konsumen dikarenakan proses penyelesaian yang dilakukan BPSK relatif cepat
dan biaya ringan.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah Yuridis Normatif
dengan menggunakan pendekatan undang-undang, historis dan analisis,
spesifikasi penelitian Deskriptif, metode pengumpulan data studi kepustakaan,
data yang terkumpul kemudian disajikan dalam bentuk uraian yang disusun
sistematis dan metode analisis data Normatif Kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan terhadap Putusan BPSK
Kabupaten Kuningan Nomor 510/008/BPSK/VII/2020 dapat disimpulkan bahwa
PT. Kibar Buana Persada Member Of Buana Kassiti (Holding Company) sebagai
pembangun (developer), berkedudukan di Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, yang
selanjutnya disebut Termohon, mengabulkan tuntutan dari Sdr. Rangga dkk
sebanyak 6 (enam) orang, yang kesemuanya adalah warga perumahan Buana
Cigadung Residence, sebagai konsumen selanjutnya disebut Pemohon.
Kata Kunci : Tanggung Jawab, Pelaku Usaha, Konsumen, Sengketa Konsumen,
BPSK.
|
Kembali
|