Selamat Datang Di OPAC Perpustakaan Unsoed

Melayani Dengan Hati Mengantar ke Prestasi


MENU
Jenis : KKM
Judul : TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA DALAM PENJUALAN PESTISIDA PALSU TERHADAP KONSUMEN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN DALAM PUTUSAN NOMOR 33/Pid.Sus/2020/PN.Bbs
Subjek : Kebijakan Perdagangan
Pengarang : REGITA RAKHMA DEWI
Pembimbing : Krisnhoe Kartika W M.I. Wiwik Yuni Hastuti
Prodi : ILMU HUKUM
Tahun : 2021
Call Number : 381.3 DEW t
Perpustakaan : Fakultas Hukum
Letak : 1 eksemplar di Koleksi Referensi
Abstrak :
Tanggung jawab merupakan perbuatan yang dilakukan oleh seorang sebagai
wujud dari kesadaran dan kewajibannya didalam menanggung suatu akibat dari
perbuatan yang telah dilakukannya. Kerugian konsumen akibat mengkonsumsi atau
menggunakan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan oleh pelaku usaha,
membuat pelaku usaha berkewajiban untuk bertanggung jawab atas kerugian tersebut.
Permasalahan dalam penelitian ini yaitu pelaku usaha dalam melaksanakan usahanya
tidak beriktikad baik karena menjual atau mengedarkan pestisida palsu yang
kandungan bahan aktifnya tidak sesuai/ dibawah standar mutu.
Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif. Spesifikasi penelitian
adalah Deskriptif. Sumber data yang digunakan adalah bahan hukum primer,
sekunder dan tersier. Metode pengumpulan data adalah studi kepustakaan. Metode
penyajian data yang digunakan adalah penyajian data dalam bentuk teks naratif.
Metode analisis data adalah normatif kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian pada Putusan Pengadilan Negeri Brebes Nomor :
33/Pid.Sus/2020/PN.Bbs, bahwa pelaku usaha tidak melaksanakan kewajibannya
dengan baik sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 7 Undang-Undang Nomor 8
Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan hakim dalam putusannya hanya
menggunakan Pasal Pasal 123 Jo. Pasal 77 ayat (1) Undang-undang Republik
Indonesia Nomor 22 Tahun 2019 Tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan
dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana untuk
menjerat pelaku usaha, sehingga Hakim dalam menjatuhkan putusan dinilai kurang
cermat dalam menerapkan hukumnya.
Kata Kunci : Tanggung jawab, pelaku usaha, konsumen, pestisida palsu
Kembali