Selamat Datang Di OPAC Perpustakaan Unsoed

Melayani Dengan Hati Mengantar ke Prestasi


MENU
Jenis : KKM
Judul : TANGGUNG JAWAB NEW GARUDA BAN SEBAGAI PELAKU USAHA TERHADAP KONSUMEN ATAS KERUGIAN YANG DIDERITANYA BERDASARKAN UNDANG - UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 (KAJIAN TERHADAP KEPUTUSAN BPSK KOTA CIREBON NOMOR 002/KPT/BPSK/II/2017)
Subjek : Dagang
Pengarang : IVAN ABIANKO
Pembimbing : Suyadi, S.H., M.Hum I Ketut Karmi Nurjaya, S.H., M.Hum Krisnhoe Kartika W, S.H., M.Hum
Prodi : S1 Hukum
Tahun : 2018
Call Number :
Perpustakaan : Fakultas Hukum
Letak : 1 eksemplar di Koleksi Referensi
Abstrak :
Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen telah mengatur tentang kewajiban yang harus dilakukan oleh pelaku usaha di dalam Pasal 7 dan tanggung jawab yang harus dilakukan oleh pelaku usaha pada Pasal 19 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen namun tetap saja ada pelaku usaha yang tidak melaksanakan kewajibannya serta tidak mau bertanggung jawab atas kerugian yang diderita oleh konsumen mereka. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tanggung jawab New Garuda Ban sebagai Pelaku Usaha jasa perbaikan setel roda / Spooring terhadap kerugian yang diderita oleh Konsumen dalam Keputusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Kota Cirebon No.002/KPT/BPSK/II/2017 berdasarkan Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Metode pendekatan yang digunakan adalah metode pendekatan yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan analisis. Data yang digunakan adalah data sekunder yang berupa peraturan perundang-undangan dan buku literatur. Analisis data yang digunakan adalah analisis normatif kualitatif, dimana menjelaskan uraian-uraian fakta hukum kemudian dikaitkan dengan hasil penelitian yang ada.

Hasil penelitian menyatakan bahwa Proses mediasi di Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Kota Cirebon berakhir dengan kesepakatan bahwa New Garuda Ban harus membayar uang sejumlah Rp 425.000,- kepada saudara E. Tri Surya sebagai bentuk tanggung jawab pelaku usaha kepada konsumennya karena telah melanggar hak konsumen tepatnya hak pada Pasal 4 huruf a dan h Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan juga karena pelaku usaha tidak memenuhi kewajibannya baik kewajiban yang telah diatur pada Pasal 7 Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen maupun kewajiban yang disepakati di dalam perjanjian yang telah dibuat sehingga pelaku usaha diwajibkan melakukan tanggung jawab kepada konsumennya seperti yang telah diatur pada Pasal 19 ayat (1) dan (2) Undang – Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Kata Kunci : Tanggung Jawab, Pelaku usaha, Konsumen Jasa Perbaikan Setel Roda.


Kembali