MENU
|
|
Jenis | : |
KKM
|
Judul | : |
TANGGUNG JAWAB NEGARA MYANMAR TERHADAP PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA PADA MASYARAKAT MUSLIM ROHINGYA DI MYANMAR
|
Subjek | : |
Hukum Internasional
|
Pengarang | : |
FERI PRAYUDI
|
Pembimbing | : |
Prof. Dr. Ade Maman Suherman, S.H., M.Sc
Dr. Isplancius Ismail, S.H., M.Hum
Dr. Noer Indriati, S.H
|
Prodi | : |
S1 Hukum
|
Tahun | : |
2018
|
Call Number | : |
256/HI
|
Perpustakaan | : |
Fakultas Hukum
|
Letak | : |
1 eksemplar di Koleksi Referensi
|
|
Abstrak :
ABSTRAK
Pasal 1 Deklarasi Universal HAM PBB tahun 1948 (Universal Declaration of Human Rights 1948) menyatakan bahwa semua orang dilahirkan merdeka, bermartabat serta memiliki hak yang sama. Pada kasus ini yang terjadi adalah negara Myanmar telah melakukan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) pada masyarakat muslim Rohingya. Dapat dirumuskan permasalahan yaitu bagaimana pengaturan HAM dalam hukum internasional dan tanggung jawab negara Myanmar.
Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif. Spesifikasi penelitian yang digunakan adalah preskriptif analitis. Metode pengumpulan data menggunakan studi kepustakaan dengan inventarisasi data. Metode analisis data menggunakan normatif kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa berdasarkan berbagai instrumen pengaturan HAM dalam hukum internasional, maka pemerintah negara Myanmar dapat dikatakan telah melakukan pelanggaran HAM terhadap masyarakat muslim Rohingya. Oleh karena itu, harus ada tanggung jawab dari pemerintah negara Myanmar. Tanggung jawab itu dapat dimulai dari kesadaran pemerintah negara Myanmar itu sendiri. Kemudian kalau pemerintah negara Myanmar tetap tidak menyadari, maka mekanisme hukum internasional merupakan alternatif yang harus ditempuh untuk membuat negara Myanmar bertanggung jawab atas pelanggaran HAM yang dilakukan terhadap masyarakat muslim Rohingya.
|
Kembali
|