MENU
|
|
Jenis | : |
KKM
|
Judul | : |
Tanggung Jawab Negara dalam Tindakan Agresi menurut Hukum Humaniter Internasional (Studi tentang Kasus Agresi Israel ke lebanon tahun 2006)
|
Subjek | : |
|
Pengarang | : |
Rotua Nauli Br Panjaitan
|
Pembimbing | : |
Dr.Noor Indriati,SH.,M.,Hum.,
Hj.Lynda Asiana,SH.,MH.,
|
Tahun | : |
2017
|
Call Number | : |
234/I
|
Perpustakaan | : |
Fakultas Hukum
|
Letak | : |
1 eksemplar di Koleksi Referensi
|
|
Abstrak :
Agresi Israel ke Lebanon tahun 2006 berlangsung selama 34 hari dan mengakibatkan kerugian yang besar bagi kedua negara. Tangggung jawab negara timbul dalam hal negara itu merugikan negara lain. Pertanggungjawaban negara dibatasi atas perbuatan yang melanggar hukum internasional saja. Agresi merupakan pelanggaran hukum internasional karena agresi digolongkan sebagai kejahatan paling serius pada Statuta Roma Tahun 1999 tentang Mahkamah Pidana Internasional. Tanggung jawab negara Israel dibebankan akibat agresi yang melanggar hukum internasional dan menimbulkan kerugian yang besar.
Tujuan penelitian ini adalah mengetahui tanggung jawab negara Israel yang melakukan agresinya terhadap Lebanon pada tahun 2006. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif. Data yang digunakan adalah data sekunder, selanjutnya data tersebut diolah dan disajikan dalam bentuk naratif. Analisa yang digunakan adalah normatif kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Israel belum melakukan apapun sebagai wujud tanggung jawabnya terhadap agresi ke Israel tahun 2006. Sesuai Pasal 91 Protokol Tambahan I tahun 1977 mengenai pertanggungjawaban, Israel dapat dikenakan ganti rugi dan harus bertanggung jawab atas semua tindakan yang dilakukan. Agresi Israel ke Lebanon menimbulkan banyak korban, maka seharusnya Israel bertanggung jawab memberi ganti rugi untuk para korban yang menderita pada saat agresi terjadi sehingga dapat dijadikan acuan bagi negara lain yang melakukan hal yang sama.
Kata Kunci: tanggung jawab negara, agresi, kerugian
|
Kembali
|