Selamat Datang Di OPAC Perpustakaan Unsoed

Melayani Dengan Hati Mengantar ke Prestasi


MENU
Jenis : KKM
Judul : TANGGUNG JAWAB NEGARA DALAM PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA DI NEGARA TANPA HUBUNGAN DIPLOMATIK MENURUT HUKUM INTERNASIONAL (STUDI KASUS SIHATUL ALFIAH, TENAGA KERJA INDONESIA DI TAIWAN TAHUN 2013)
Subjek :
Pengarang : Ribka Tiaraning Pradipta
Pembimbing : Wismaningsih, S.H., M.H. Aryuni Yuliantiningsih, S.H., M.H.
Prodi : ILMU HUKUM
Tahun : 2016
Call Number : 206I
Perpustakaan : Fakultas Hukum
Letak : 1 eksemplar di Koleksi Referensi
Abstrak :
Program pengiriman Tenaga Kerja Indonesia yang ditawarkan Pemerintah
Indonesia memberikan banyak pilihan negara tujuan, termasuk Taiwan yang tidak
mempunyai hubungan diplomatik. Hal ini menimbulkan permasalahan yaitu
fungsi perlindungan bagi Warga Negara Indonesia di Taiwan tidak bisa dilakukan
secara maksimal. Salah satu permasalahan yang terjadi yaitu kasus Sihatul Alfiah,
TKI legal di Taiwan yang pekerjaannya tidak sesuai dengan perjanjian kerja
hingga akhirnya meninggal dunia.
Metode penelitian yang digunakan yaitu yuridis normatif sebagai metode
pendekatan dan deskriptif analitis sebagai spesifikasi penelitian. Sumber data
menggunakan data primer dan data sekunder dengan metode analisis data yaitu
normatif kualitatif. Tujuan penelitian yaitu untuk mendapatkan informasi
mengenai tanggung jawab negara dalam melindungi Tenaga Kerja Indonesia di
negara tanpa hubungan diplomatik.
Tanggung jawab negara memiliki tiga karakteristik yaitu adanya
kewajiban internasional, adanya perbuatan atau kelalaian yang melanggar
kewajiban internasional, dan adanya kerugian dari perbuatan tersebut. Pemerintah
Indonesia melakukan perlindungan TKI di negara tanpa hubungan diplomatik
sebagai bentuk tanggung jawab negara dengan memberikan perlindungan di
dalam negeri dan di luar negeri. Penyelesaian kasus Sihatul yaitu dengan
melakukan mediasi yang menghasilkan kesepakatan antara pihak Sihatul dengan
majikan. Mediasi dibantu oleh Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia (KDEI),
merupakan perwakilan non-pemerintah yang berkedudukan di Taipei.
Kewajiban internasional bagi negara untuk melindungi warga negara
tertuang dalam Pasal 3 Konvensi Wina 1961 mengenai Hubungan Diplomatik dan
Pasal 5 Konvensi Wina 1963 mengenai Hubungan Konsuler. Pemerintah
Indonesia melakukan kelalaian yang melanggar kewajiban internasional tersebut
berupa lemahnya pengawasan dan menyebabkan kerugian. Salah satu kelalaian
tersebut menimbulkan kasus yang dialami Sihatul namun telah diselesaikan
dengan mediasi yang mengasilkan kesepakatan. Untuk Indonesia yang tidak
mempunyai hubungan diplomatik maka perlindungan warga negara dilakukan
oleh KDEI untuk Indonesia dan oleh Taipei Economic and Trade Office (TETO)
untuk Taiwan yang berkedudukan di Jakarta.
Kata kunci: Tenaga Kerja Indonesia, Hubungan Diplomatik, Perlindungan Tenaga
Kerja Indonesia.
Kembali