Selamat Datang Di OPAC Perpustakaan Unsoed

Melayani Dengan Hati Mengantar ke Prestasi


MENU
Jenis : KKM
Judul : Tanggung Jawab Negara belanda Terhadap tindakan yang dilakukan oleh pasukan perdamaian belanda (DUTCHBAT) dI yugoslavia (Studi tentang kasus Nuhanovic Vs The State of the Netherlands 1995)
Subjek :
Pengarang : NINDYA RACHMAYANTI
Pembimbing : Dr.H.Ispancius I.SH.,M.,Hum., Dr.Noer Indriati,SH.,M.,Hum.,
Tahun : 2016
Call Number : 220/I
Perpustakaan : Fakultas Hukum
Letak : 1 eksemplar di Koleksi Referensi
Abstrak :
Skripsi ini membahas masalah pembantaian dalam konflik bersenjata
internasional yang terjadi pada Maret 1992-November 1995. Hal ini terjadi saat
para pengungsi dievakuasi yang terjadi tak lama setelah jatuhnya daerah
Srebrenica pada 11 Juli 1995. Hasan Nuhanovic (Nuhanovic) yang bekerja
sebagai penerjemah di Potocari tempat dimana pasukan perdamaian Belanda
(Dutchbat) ditempatkan berhasil lolos dari daftar personil lokal yang dapat ikut
evakuasi bersama Dutchbat tetapi ayah, ibu dan saudara Nuhanovic tidak ada
dalam daftar personil lokal pengungsi dan mereka diminta untuk meninggalkan
komplek pengungsian. Tak lama setelah mereka meninggalkan komplek
pengungsian, mereka dibunuh oleh tentara Bosnia Serbia.
Metode pendeketan yang digunakan adalah metode yuridis normatif.
Spesifikasi penelitian ini menggunakan tipe deskriptif analitis. Sumber data yang
digunakan adalah sumber data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer,
sekunder dan tersier.
Tindakan yang dilakukan oleh Dutchbat tersebut menurut hukum
internasional adalah tindakan yang salah karena melanggar prinsip-prinsip hukum
yang tersirat dalam Pasal 2 dan 3 dari European Convention on Human Right
(EHCR) 1950dan Pasal 6 dan 7 International Covenant on Civil and Political
Rights (ICCPR) 1966. Selain itu yang menentukan kriteria atribusi untuk
pertanggungjawabannya adalah pihak yang mempunyai kontrol langsung yang
efektif sangat menentukan. Tanggung jawab yang ditetapkan oleh Mahkamah
Agung Belanda untuk negara Belanda adalah dengan membayar biaya €2.273,74
untuk biaya perkara.Belanda juga memberikan kompensasi kepada keluarga
korban sebesar €20.000 atau sekitar Rp.317 Juta sebagai ganti rugi akibat
kerugian materiil dan immateriil.
Kembali