Selamat Datang Di OPAC Perpustakaan Unsoed

Melayani Dengan Hati Mengantar ke Prestasi


MENU
Jenis : KKM
Judul : TANGGUNG JAWAB NEGARA ATAS PENYALAHGUNAAN KEKEBALAN DIPLOMATIK (Studi tentang Kasus Tindak Pidana dan Pelanggaran HAM yang Dilakukan oleh Diplomat Arab Saudi di Jerman Tahun 2011)
Subjek :
Pengarang : Intan Rahmadhani
Pembimbing : Dr. H. Isplancius S.H., M.Hum. Hj. Lynda Asiana S.H., M.H.
Tahun : 2017
Call Number : 249/I
Perpustakaan : Fakultas Hukum
Letak : 1 eksemplar di Koleksi Referensi
Abstrak :
Seorang diplomat mempunyai hak istimewa dan kekebalan diplomatik
sehingga pada hakikatnya ia terbebas dari berbagai yurisdiksi di Negara
manapun termasuk Negara penerima tempat ia ditugaskan. Adanya kekebalan
diplomatik membuat tidak sedikit diplomat yang menyalahgunakan fungsi
dari hak istimewa dan kekebalan diplomatik. Salah satunya adalah kasus
tindak pidana dan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang dilakukan
oleh Diplomat Arab Saudi dan keluarganya kepada Tenaga Kerja Indonesia
(TKI) di Jerman tahun 2011 yang bernama Dewi Ratnasari. Pengadilan
Perburuhan Berlin menyatakan bahwa klaim Dewi itu sah tetapi tidak ada
yang bisa dilakukan terkait kasus tersebut, sebab pengadilan itu tidak bisa
menangani pengaduan terhadap anggota korps diplomatik dikarenakan selama
ratusan tahun para diplomat telah menikmati imunitas. Kasus ini menjadi
dasar untuk mempertanyakan tentang kekebalan hukum diplomatik.
Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian adalah yuridis
normatif. Data yang digunakan adalah data sekunder yaitu berupa peraturan
perundang-undangan, buku literatur, dan situs internet. Penelitian ini bertujuan
untuk mengetahui tanggung jawab Arab Saudi terhadap penyalahgunaan
kekebalan diplomatik yang dilakukan oleh Diplomat Arab Saudi dan
mengetahui penyelesaian yang seharusnya digunakan terhadap kasus tindak
pidana dan pelanggaran HAM yang dilakukan oleh Diplomat Arab Saudi di
Jerman Tahun 2011.
Adanya tanggung jawab Negara menurut M.N Shaw yaitu ketika
adanya kewajiban hukum yang berlaku antara dua Negara, adanya
pelanggaran atau kelalaian terhadap kewajiban hukum tersebut, dan adanya
kerugian yang diakibatkan dari pelanggaran tersebut. Kasus Dewi Ratnasari
telah melahirkan tanggung jawab Negara yaitu terdapat pelanggaran atas
kewajiban hukum internasional berupa penyalahgunaan kekebalan diplomatik
yang dilakukan oleh Diplomat Arab Saudi terhadap Tenaga Kerja Indonesia
(TKI) bernama Dewi terkait tindak pidana dan pelanggaran Hak Asasi
Manusia (HAM). Kedua jenis pelanggaran tersebut telah melanggar ketentuan
yang terdapat dalam Konvensi Wina 1961 Tentang Hubungan Diplomatik dan
ketentuan mengenai Hak Asasi Manusia (HAM) yang diatur dalam Pasal 4
dan 5 Universal Declaration of Human Rights 1966. Menurut Pasal 9
Konvensi Wina 1961 Tentang Hubungan Diplomatik, Jerman sebagai Negara
penerima dapat menyatakan persona non grata kepada Diplomat Arab Saudi
dan melakukan penuntutan atas tindak pidana dan pelanggaran Hak Asasi
Manusia (HAM) yang dilakukan perwakilan diplomatik terkait melalui
saluran diplomatik. Apabila Negara pengirim tidak melakukan penarikan
kembali diplomatnya (recalling) atau tidak menghasilkan keputusan apapun
melalui saluran diplomatik maka negara penerima dapat melakukan
pengusiran kepada perwakilan diplomatik terkait.
Kata Kunci : Pertanggungjawaban Negara, kekebalan diplomatik, tindak
pidana, HAM.
Kembali