MENU
|
|
Jenis | : |
KKM
|
Judul | : |
TANGGUNG JAWAB MASKAPAI PENERBANGAN DOMESTIKSEBAGAI PELAKU USAHA ANGKUTAN UDARA DALAM HAL
TERJADINYA KETERLAMBATAN (DELAY) DITINJAU DARI
UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG
PERLINDUNGAN KONSUMEN
|
Subjek | : |
|
Pengarang | : |
DITO BASKORO AL AZIZ
|
Pembimbing | : |
Hj. Krisnhoe Kartika W. S.H., M.Hum.
H. Suyadi, S.H., M.Hum.
|
Prodi | : |
ILMU HUKUM
|
Tahun | : |
2016
|
Call Number | : |
1399D
|
Perpustakaan | : |
Fakultas Hukum
|
Letak | : |
1 eksemplar di Koleksi Referensi
|
|
Abstrak :
Peningkatan jumlah pengguna jasa transportasi udara menjadi salah satu
faktor pendukung perkembangan dan pertumbuhan industri penerbangan. Pesatnya
perkembangan transportasi udara saat ini sudah seharusnya diimbangi dengan
peningkatan pelayanan dan jaminan keselamatan khususnya mengenai ketepatan
waktu penerbangan. Namun maskapai penerbangan di Indonesia masih sering
mengalami permasalahan terkait keterlambatan maupun pembatalan penerbangan
yang berakibat kerugian terhadap pengguna jasa penerbangan. Undang-undang
Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen menjelaskan bahwa faktor
utama adalah karena masih rendahnya tingkat kesadaran konsumen akan haknya.
Hak-hak yang didapatkan oleh konsumen masih sering diabaikan oleh pelaku
usaha. Terutama dalam hal ketepatan waktu penerbangan yang seharusnya sangat
diperhatikan oleh maskapai penerbangan selaku pelaku usaha. Berdasarkan uraian
di atas, maka penulis mengambil judul Tanggung Jawab Maskapai Penerbangan
Domestik sebagai Pelaku Usaha Angkatan Udara dalam hal terjadinya
keterlambatan (delay) di PT. Garuda Indonesia (Persero) Tbk. ditinjau dari Undangundang
Nomor
8 Tahun
1999
tentang
Perlindungan
Konsumen.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan
pendekatan peraturan perundang-undangan. Sumber data dalam penelitian ini
menggunakan data sekunder dari bahan kepustakaan yang didukung dengan data
primer dari hasil wawancara. Data berupa uraian yang disusun secara urut dan
sistematis. Sedangkan metode analisis data yang digunakan adalah metode normatif
kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa PT. Garuda Indonesia (Persero) Tbk.
bertanggung jawab atas kerugian yang dialami oleh penumpang selaku konsumen,
kecuali apabila pengangkut dapat membuktikan bahwa keterlambatan tersebut
disebabkan oleh faktor cuaca dan teknis operasional.
Kata Kunci: Angkutan Udara. Tanggung Jawab Pengangkut. Keterlambatan
Penerbangan.
|
Kembali
|