Selamat Datang Di OPAC Perpustakaan Unsoed

Melayani Dengan Hati Mengantar ke Prestasi


MENU
Jenis : KKM
Judul : tanggung jawab majikan terhadap perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh sopir( tinjauan Yuridis Terhadap putusan Nomor 33/Pdt.G/2013/PN.Krw)
Subjek :
Pengarang : Prakoso Danoeadisewoyo
Pembimbing : H. Mukhsinun, S.H., M.H. Bambang Heryanto, S.H., M.H.
Tahun : 2017
Call Number : 1589/B
Perpustakaan : Fakultas Hukum
Letak : 1 eksemplar di Koleksi Referensi
Abstrak :
Pertanggung jawaban perbuatan melawan hukum tidak hanya atas kerugian
yang disebabkan kesalahan diri pribadi tapi juga atas kesalahan orang lain yang berada
di bawah pengawasannya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertimbangan
hukum hakim dalam mengkualifisir unsur-unsur dalam suatu perbuatan melawan
hukum dan tanggung jawab majikan dalam hal ganti kerugian terhadap perbuatan
melawan hukum bawahannya. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis
normatif, dengan spesifikasi penelitian deskriptif. Dalam penelitian ini sumber data
yang digunakan adalah data sekunder berupa putusan Putusan Nomor
33/Pdt.G/2013/Pn.Krw, undang-undang dan buku-buku literatur yang berkaitan
dengan permasalahan penelitian. Data yang diperoleh disajikan secara sistematis, dan
analisis data dilakukan secara normatif kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa perbuatan Tergugat II
yang menabrak Penggugat dan anaknya yang oleh hakim dikatakan sebagai perbuatan
melawan hukum karena memenuhi unsur perbuatan melawan hukum yaitu melanggar
hak orang lain, bertentangan dengan kewajiban hukum si pembuat, dan bertentangan
dengan kepatutan yang harus diindahkan dalam pergaulan masyarakat mengenai diri
atau barang orang lain. Tergugat I selaku majikan ikut bertanggung jawab atas
perbuatan Tergugat II secara tanggung renteng mengganti kerugian Penggugat.
Tanggung jawab tersebut didasarkan pada Pasal 1367 ayat (3) KUH Perdata dan Pasal
234 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan. Kerugian akibat perbuatan Tergugat II sebesar Rp. 558.582.563,-
dengan rincian kerugian materiil sebesar Rp. 258.582.563,- berupa semua biaya
pengobatan dan akomodasinya, biaya pembelian kursi roda, biaya kematian, dan biaya
mengganti motor yang rusak permanen. Semua ganti rugi materiil ini dapat
dikategorikan sebagai rugi (schaden) dan kerugian immateriil sebesar Rp.
300.000.000,- jumlah tersebut didasarkan kedudukan dan kekayaan kedua belah pihak
serta keadaan sesuai Pasal 1370 dan 1371 KUH Perdata.


Kata Kunci : Perbuatan Melawan Hukum, Tanggung Jawab Majikan, Ganti Rugi
Kembali