Abstrak :
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sinkronisasi peraturan dan
bentuk-bentuk tanggung jawab hukum tukang gigi dalam memberikan pelayanan
kesehatan gigi. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif
dengan metode pendekatan perundang-undangan (statue approach), pendekatan
analitis (analytical approach), dan pendekatan konseptual (conceptual approach).
Spesifikasi penelitian ini adalah inventarisasi peraturan perundang-undangan,
sinkronisasi hukum, dan penemuan hukum in concreto. Jenis data yang digunakan
adalah data sekunder yang diperoleh dari studi kepustakaan. Hasil Penelitian
diketahui bahwa pengaturan mengenai tanggung jawab hukum tukang gigi dalam
memberikan pelayanan kesehatan gigi telah menunjukan taraf sinkronisasi secara
vertikal. Artinya peraturan yang memiliki derajat lebih rendah tidak bertentangan
dengan peraturan yang memiliki derajat lebih tinggi. Bentuk tanggung jawab
hukum tukang gigi dalam memberikan pelayanan kesehatan gigi meliputi
pertanggungjawaban mengganti kerugian yang merupakan tanggung jawab hukum
perdata berdasarkan dan Pasal 1239, Pasal 1365, Pasal 1366 KUHPerdata dan Pasal
58 Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Tanggung jawab
menjalankan sanksi pidana berdasarkan Pasal 191 Undang-Undang Nomor 36
Tahun 2009 tentang Kesehatan. Tanggung jawab melaksanakan putusan sanksi
administrasi berdasarkan Pasal 11 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 39 Tahun
2014 tentang Pembinaan, Pengawasan dan Perizinan Pekerjaan Tukang gigi,
Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan No. 61 Tahun 2016 tentang Pelayanan
Kesehatan Tradisional Emiris, Pasal 83 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 103
Tahun 2014 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional.
Kata kunci :Tanggung Jawab Hukum, Tukang gigi, Pelayanan Kesehatan Gigi
|