Abstrak :
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sinkronisasi pengaturan dan bentuk
tanggung jawab hukum tenaga sanitarian dalam mewujudkan kesehatan
lingkungan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif.
Metode pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan
(statute approach), pendekatan analistis (analitycal approach), dan pendekatan
konseptual (conceptual approach). Spesifikasi dari penelitian ini adalah
inventarisasi peraturan perundang-undangan, sinkronisasi hukum, dan penemuan
hukum in concreto. Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan
tanggung jawab hukum tenaga sanitarian dalam mewujudkan kesehatan
lingkungan telah menunjukkan sinkronisasi hukum, yang artinya peraturan yang
derajatnya rendah telah sesuai dan tidak bertentangan dengan peraturan yang
derajatnya lebih tinggi. Akan tetapi ditemukan fakta normatif bahwa Peraturan
Menteri Kesehatan Nomor 13 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pelayanan
Kesehatan Lingkungan di Puskesmas dan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun
2014 tentang Kesehatan Lingkungan tidak mencantumkan pasal sanksi, sehingga
apabila tenaga sanitarian dalam menjalankan tugas, wewenang dan kewajiban
tidak sesuai ketentuan dalam peraturan tersebut, tidak dapat bertanggung jawab
secara hukum. Bentuk tanggung jawab hukum tenaga sanitarian dalam
mewujudkan kesehatan lingkungan meliputi pertanggungjawaban pidana
berdasarkan Pasal 84, Pasal 85, Pasal 86 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014
tentang Tenaga Kesehatan. Pertanggungjawaban perdata berdasarkan Pasal 58
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Pasal 77, Pasal 78
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, dan Pasal
1239, 1365, 1366 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata sebagai dasar ganti rugi.
Pertanggungjawaban administrasi berdasarkan Pasal 27 dan 28 Peraturan Menteri
Kesehatan Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan
Pekerjaan Sanitarian, Pasal 82 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang
Tenaga Kesehatan dan Pasal 188 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan.
Kata Kunci : Tanggung Jawab Hukum, Tenaga Sanitarian, Kesehatan
Lingkungan
|