Abstrak :
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sinkronisasi pengaturan dan
tanggung jawab hukum tenaga kesehatan dan fasilitas pelayanan kesehatan dalam
pelayanan kesehatan reproduksi dengan bantuan atau kehamilan di luar cara
alamiah. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Metode
pendekatan yang digunakan adalah pendekatan peraturan perundang-undangan
(statue approach), pendekatan analitis (analytical approach), dan pendekatan
konseptual (conseptual approach) dengan spesifikasi penelitian inventarisasi
peraturan perundang-undangan, sinkronisasi hukum, dan penemuan hukum in
concreto. Metode analisis yang digunakan adalah analisis isi dan analisis
komparatif. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan, diperoleh bahwa
tanggung jawab hukum tenaga kesehatan dan fasilitas pelayanan kesehatan dalam
pelayanan kesehatan reproduksi dengan bantuan atau kehamilan di luar cara
alamiah telah menunjukan taraf sinkronisasi vertikal. Artinya peraturan yang
derajatnya lebih rendah telah sesuai dengan peraturan yang lebih tinggi derajatnya
dan peraturan yang lebih tinggi derajatnya telah menjadi dasar peraturan yang lebih
rendah. Bentuk tanggung jawab hukum tenaga kesehatan dan fasilitas pelayanan
kesehatan dalam pelayanan kesehatan reproduksi dengan bantuan atau kehamilan
di luar cara alamiah dapat dijelaskan dalam tiga hal, meliputi tanggung jawab
hukum perdata berdasarkan Pasal 77 dan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 36
Tahun 2014 tentang Tenaga kesehatan, Pasal 58 Undang-Undang Nomor 36 Tahun
2009 tentang kesehatan. Tanggung Jawab hukum pidana berdasarkan Pasal 84,
Pasal 85 dan Pasal 86 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga
Kesehatan. Tanggung jawab hukum administrasi berdasarkan Pasal 19 ayat (3)
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2015 tentang
Penyelenggaraan Pelayanan Reproduksi Dengan Bantuan Atau Kehamilan Di Luar
Cara Alamiah, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71
Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Bagi Tenaga
Kesehatan dan Penyelenggara Fasilitas Pelayanan Kesehatan Dalam Tindakan
Aborsi dan Pelayanan Kesehatan Reproduksi Dengan Bantuan Atau Kehamilan Di
Luar Cara Alamiah, Pasal 82 ayat (1), dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 36
Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Kata Kunci: Pelayanan Kesehatan, Tanggung Jawab Hukum, Kehamilan Di
Luar Cara Alamiah
|