Abstrak :
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sinkronisasi tanggung jawab hukum tenaga
gizi dalam pelayanan kesehatan di rumah sakit. Penelitian ini menggunakan metode
penelitian yuridis normatif. Metode pendekatan yang digunakan adalah pendekatan
peraturan perundang-undangan (statue approach), pendekatan analitis ( analytical
approach), dan pendekatan konseptual ( conseptual approach) dengan spesifikasi
penelitian inventarisasi peraturan perundang-undangan, sinkronisasi hukum, dan
penemuan hukum in concreto. Metode analisis yang digunakan adalah analisis isi dan
analisis perbandingan. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan, diperoleh bahwa
tanggung jawab hukum tenaga gizi dalam pelayanan kesehatan di rumah sakit telah
menunjukan taraf sinkronisasi. Artinya peraturan yang derajatnya lebih rendah telah
sesuai dengan peraturan yang lebih tinggi derajatnya dan peraturan yang lebih tinggi
derajatnya telah menjadi dasar peraturan yang lebih rendah. Bentuk tanggung jawab
hukum tenaga gizi dapat dijelaskan dalam tiga hal, meliputi tanggung jawab hukum
perdata berdasarkan Pasal 77 dan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014
tentang Tenaga kesehatan, Pasal 58 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
kesehatan. Tanggung Jawab hukum pidana berdasarkan Pasal 84, Pasal 85 dan Pasal
86 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan. Tanggung
jawab hukum administrasi berdasarkan Pasal 24 Peraturan Menteri Kesehatan
Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pekerjaan dan
Praktik Tenaga Gizi, Pasal 82 ayat (1), dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 36
Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Kata Kunci : Pelayanan Kesehatan, Tanggung Jawab Hukum, Tenaga Gizi
|