MENU
|
|
Jenis | : |
KKM
|
Judul | : |
Tanggung Jawab Hukum Bank terhadap Prakttik Gagal Transfer Menggunakan Anjungan tunai Mandiri (ATM) Di PT. Bank Tabungan Negara (PERSERO) Tbk.
|
Subjek | : |
|
Pengarang | : |
YUNI SAFITRI
|
Pembimbing | : |
Dr.Sulistyandari,SH.,M.,Hum.,
M.I.Wiwik Yuni H.SH.,MH.,
|
Tahun | : |
2016
|
Call Number | : |
1428D
|
Perpustakaan | : |
Fakultas Hukum
|
Letak | : |
1 eksemplar di Koleksi Referensi
|
|
Abstrak :
Anjungan Tunai Mandiri (ATM) merupakan salah satu produk perbankan
dalam bentuk transaksi elektronik yang banyak digunakan oleh masyarakat luas
dalam memudahkan transaksi keuangannya. Dalam hal ini pihak Bank sebagai pelaku
usaha yaitu sebagai penyedia fasilitas ATM dituntut untuk memberikan pelayanan
terbaiknya untuk konsumennya (nasabah) dalam menggunakan jasa layanannya.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana tanggung jawab hukum pihak
Bank Tabungan Negar serta bagaimana cara penyelesaiannya ketika terjadi praktik
gagal transfer menggunakan ATM.
Penelitian ini disusun menggunakan metode pendekatan yuridis normatif
dengan menggambarkan suatu objek/peristiwa. Data yang digunakan adalah data
sekunder berupa peraturan perundang-undangan, buku-buku literatur, dokumen resmi
serta situs-situs internet dengan cara studi studi pustaka. Selain itu data primer berupa
wawancara dengan pihak terkait juga digunakan untuk mendukung data sekunder.
Data-Data yang diperoleh dianalisa dan dijabarkan berdasarkan norma hukum dan
teori hukum yang berkaitan dengan objek penelitian.
Hasil penelitian menunjukan bahwa Bank BTN baru bertanggungjawab secara
hukum terhadap praktik gagal transfer penggunaan ATM oleh nasabah jika telah
terbukti bahwa terjadinya kegagalan transaksi transfer dana melalui mesin ATM
merupakan kelalaian pihak bank dalam menjaga keamanan dan keandalan alat
elektronik yang dimilikinya dan menimbulkan kerugian pada nasabah. Penyelesaian
sengketa ketika terjadi gagal transfer menggunakan ATM dapat dilakukan
menggunakan mekanisme pengaduan nasabah kepada Bank berdasar Peraturan Bank
Indonesia Nomor 16/1/PBI/2014 tentang Perlindungan Konsumen Jasa Sistem
Pembayaran.
Kata Kunci : Tanggung Jawab Hukum Bank, Anjungan Tunai Mandiri (ATM), PT.
Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
|
Kembali
|