MENU
|
|
Jenis | : |
KKM
|
Judul | : |
Tanggung Jawab Hukum Bank akibat Kelalean Pegawai Bank memasukan Nomor rekening Nasabah dalam transfer Uang di PT. Bank Rakyat Indonesia (PERSERO) TBK Kantor Cabang Purwokerto
|
Subjek | : |
|
Pengarang | : |
ESTER POPPY OLLYVIYA
|
Pembimbing | : |
HJ. ROCHANI URIP SALAMI, SH., MS.,
HENDRO PUNTO ADJI, SH., MS.,
|
Tahun | : |
2014
|
Call Number | : |
1307D
|
Perpustakaan | : |
Fakultas Hukum
|
Letak | : |
Maaf, 1 eksemplar sedang dalam perbaikan
|
|
Abstrak :
Transfer uang merupakan suatu kegiatan memindahkan sejumlah uang dari pengirim kepada penerima di suatu tempat. Salah satu kendala yang dapat timbul dalam kegiatan transfer adalah akibat kelalaian yang disebabkan oleh pihak bank sendiri. Kelalaian yang seringkali terjadi adalah kesalahan dari pegawai bank dalam memasukan nomor rekening nasabah pada saat transfer, sehingga mengakibatkan tidak diterimanya atau terlambatnya pengiriman yang dapat menyebabkan kerugian bagi pihak pengirim. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tanggung jawab hukum bank serta cara penyelesaian dalam hal terjadi kelalaian pegawai bank memasukan nomor rekening nasabah yang mengakibatkan kiriman uang tidak sampai pada tujuan. Penelitian ini dilakukan menggunakan metode pendekatan yuridis normatif, dengan spesifikasi deskriptif, lokasi penelitian di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Purwokerto, data yang digunakan adalah data sekunder dengan penunjang data sekunder berupa wawancara dengan pihak bank, analisis dengan metode normative kualitatif. Dari hasil penelitian dan analisa, diperoleh jawaban: bahwa tanggung jawab yang diberikan pihak bank adalah dengan memperbaiki kekeliruan tersebut, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 56 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan juga akan memberikan ganti rugi kepada pihak yang mengalami kerugian akibat kekeliruan tersebut, sesuai dengan Pasal 1365, 1366, dan 1367 KUH Perdata. Cara penyelesaian yang ditempuh adalah sebagaimana yang terdapat dalam Pasal 11 ayat (2) dan (3) Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/ 23 /PBI/2012 tentang Transfer Dana, yaitu dengan melakukan pembatalan, maupun perubahan perintah transfer. Apabila uang yang telah masuk ke rekening yang salah pada bank yang sama telah digunakan oleh pemilik rekening, maka akan diselesaikan dengan jalan musyawarah. Selanjutnya jika uang yang telah masuk ke rekening yang salah pada bank yang berbeda dan telah digunakan oleh pemilik rekening, maka bank akan meminta bantuan bank penerima untuk menghubungi pemilik nomor rekening, untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. Dalam hal pemilik nomor rekening yang salah tersebut tidak bersedia mengembalikan uang yang telah masuk ke rekeningnya, diancam dengan pidana dalam Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011.
Disarankan dalam setiap transaksi transfer para pegawai bank hendaknya dapat lebih teliti agar tidak terjadi kesalahan yang mengakibatkan kiriman uang tidak sampai pada tujuan. Ketika terjadi kekeliruan kiranya pihak bank dapat bertanggung jawab dan menyelesaikannya tanpa harus menempuh jalur hukum. Kata Kunci Tanggung Jawab Bank kelalean transfer dana
|
Kembali
|