Selamat Datang Di OPAC Perpustakaan Unsoed

Melayani Dengan Hati Mengantar ke Prestasi


MENU
Jenis : KKM
Judul : TANGGUNG JAWAB HUKUM BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL KESEHATAN TERHADAP PESERTA PENERIMA BANTUAN IURAN JAMINAN KESEHATAN NASIONAL
Subjek : Asuransi Jaminan Sosial Pemerintah
Pengarang : QANITA QAMARUNISA
Pembimbing : Nayla Alawya Nurani Ajeng Tri Utami
Prodi : ILMU HUKUM
Tahun : 2021
Call Number : 368.4 QAM t
Perpustakaan : Fakultas Hukum
Letak : 1 eksemplar di Koleksi Referensi
Abstrak :
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sinkronisasi pengaturan serta bentuk
tanggung jawab hukum Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan
terhadap peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) jaminan kesehatan nasional.
Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan metode
pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan analitis
(Analytical Approach) dan pendekatan konseptual (Conceptual Approach).

Spesifikasi penelitian yang digunakan adalah inventarisasi peraturan perundang-
undangan (hukum positif), penelitian taraf sinkronisasi hukum dan penemuan

hukum in concreto. Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data
sekunder dengan metode pengumpulan data studi kepustakaan serta metode
analisis data dengan content analysis dan comparative analysis. Berdasarkan hasil
penelitian dapat disimpulkan bahwa pengaturan tanggung jawab hukum Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan terhadap peserta Penerima
Bantuan Iuran (PBI) jaminan kesehatan nasional pada struktur peraturan
perundang-undangan Indonesia telah menunjukkan adanya taraf sinkronisasi yang
artinya bahwa antara peraturan yang derajatnya lebih rendah tidak bertentangan
dengan peraturan yang derajatnya lebih tinggi dan peraturan yang lebih tinggi
menjadi dasar dibentuknya peraturan yang lebih rendah serta adanya keserasian
antara peraturan yang sederajat. Bentuk pertanggungjawaban hukum Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) terkait penyelenggaraan program jaminan
kesehatan menurut peraturan perundang-undangan dapat dibagi menjadi 3 (tiga),
yaitu tanggung jawab hukum perdata, pidana, dan administratif.
Kata Kunci: Tanggung Jawab Hukum, BPJS Kesehatan, Penerima Bantuan

Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional
Kembali