MENU
|
|
Jenis | : |
KKM
|
Judul | : |
TANGGUNG JAWAB GANTI KERUGIAN PIHAK BANK TERHADAP
PERBUATAN MELAWAN HUKUM YANG DILAKUKAN OLEH PEGAWAI BANK
( Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor : 3040K/PDT/2019)
|
Subjek | : |
Hukum Bank, Hukum Perbankan dan Hukum Asuransi
|
Pengarang | : |
TYAS FITRIYANI
|
Pembimbing | : |
Tri Lisiani Prihatinah
Sulistyandari
|
Prodi | : |
ILMU HUKUM
|
Tahun | : |
2022
|
Call Number | : |
346.08 FIT t
|
Perpustakaan | : |
Fakultas Hukum
|
Letak | : |
1 eksemplar di Koleksi Referensi
|
|
Abstrak :
Bank dalam menjalankan fungsinya dapat menimbulkan kerugian bagi
pihak nasabah melalui perbuatan pegawai bank. Penelitian ini mengkaji mengenai
pertimbangan hukum hakim dalam mengkualifisir unsur-unsur Perbuatan Melawan
Hukum dan tanggung jawab Bank (Tergugat) terhadap Perbuatan Melawan Hukum
yang dilakukan oleh Pegawai Bank (Turut Tergugat) pada Putusan Mahkamah
Agung Nomor 3040K/Pdt/2019. Penelitian ini menggunakan metode yuridis
normatif dengan pendekatan perundang-undang dan pendekatan kasus dengan
spesifikasi penelitian preskriptif analitis. Data yang digunakan dalam penelitian ini
adalah data sekunder yang diperoleh dari studi kepustakaan berupa Putusan
Mahkamah Agung Nomor 3040K/PTD/2019. Data yang telah diperoleh kemudian
diolah dan dianalisis dengan metode analisis normatif kualitatif dan disajikan dalam
bentuk uraian yang teks narasi secara tersistematis.
Hasil penelitian menunjukan bahwa dalam amar putusan perkara ini Majelis
Hakim tidak menyatakan siapapun telah melakukan perbuatan melawan hukum,
akan tetapi berdasarkan alat bukti yang diajukan oleh para pihak yaitu berupa
putusan pidana disini sebelumnya sudah ada tindak pidana yang dilakukan oleh
Pegawai Bank sehingga Pegawai Bank dapat dikatakan telah melakukan perbuatan
melawan hukum secara perdata, dengan sendirinya Pegawai Bank telah memenuhi
unsur bertentangan dengan kewajiban hukum. Menurut pendapat penulis Pegawai
Bank juga memenuhi unsur melanggar hak orang lain yakni menggunakan
tabungan milik Para Nasabah (Para Penggugat) secara melawan hukum. Tanggung
jawab Bank terhadap Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh Pegawai
Bank oleh Hakim hanya dikabulkan terhadap tabungan yang tervalidasi saja, akan
tetapi menurut penulis Bank juga bertanggung jawab terhadap tabungan yang tidak
tervalidasi karena berdasarkan unsur ketiga Pasal 1367 ayat (3) KUHPerdata secara
luas juga meliputi kerugian yang timbul dari perbuatan yang dilakukan di luar tugas
yang diberikan oleh Bank dan perbuatan melawan hukum tersebut memiliki
hubungan yang sedemikian rupa dengan tugas yang diberikan kepada Pegawai
Bank.
Kata kunci : Unsur, Perbuatan Melawan Hukum, Tanggung Jawab, Bank, Risiko
|
Kembali
|