MENU
|
|
Jenis | : |
KKM
|
Judul | : |
TANGGUNG JAWAB GANTI KERUGIAN AKIBAT PERBUATAN MELAWAN
HUKUM DALAM PERISTIWA KECELAKAAN LALU LINTAS (STUDI
PUTUSAN PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR NOMOR : 1/Pdt.G.S/2020/PN Rhl)
|
Subjek | : |
Hukum Privat, Hukum Perdata
|
Pengarang | : |
AYU ZIHAN NABILLAH
|
Pembimbing | : |
Sulistyandari
Bambang Heryanto
|
Prodi | : |
ILMU HUKUM
|
Tahun | : |
2021
|
Call Number | : |
346 NAB t
|
Perpustakaan | : |
Fakultas Hukum
|
Letak | : |
1 eksemplar di Koleksi Referensi
|
|
Abstrak :
Ditinjau dari sejarah perkembangannya perbuatan melawan hukum mulanya
didefinisikan hanya sebagai perbuatan yang melanggar undang-undang yakni meliputi
melanggar hak subjektif orang lain dan bertentangan dengan kewajiban hukum si
pelaku. Tetapi sejak adanya arrest Hoge Raad 31 Januari 1919, perbuatan yang termasuk
tidak melanggar undang-undang juga didefinisikan sebagai perbuatan melawan hukum,
seperti halnya perbuatan yang bertentangan dengan kesusilaan dan bertentangan dengan
kepatutan di dalam masyarakat, baik terhadap diri atau benda orang lain. Perkara
perbuatan melawan hukum yang diangkat dalam skripsi ini adalah peristiwa kecelakaan
lalu lintas pada Putusan Pengadilan Negeri Rokan Hilir Nomor : 1/Pdt.G.S/2020/ PN
Rhl.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertimbangan hukum hakim dalam
mengkualifisir syarat-syarat melakukan gugatan ganti kerugian akibat perbuatan
melawan hukum berdasarkan Pasal 1365 KUH Perdata dalam peristiwa kecelakaan lalu
lintas pada Putusan Pengadilan Negeri Rokan Hilir No. 1/Pdt.G.S/2020/PN Rhl dan
menilai tanggung jawab ganti kerugian akibat perbuatan melawan hukum dalam
peristiwa kecelakaan lalu lintas pada Putusan Pengadilan Negeri Rokan Hilir No.
1/Pdt.G.S/2020/PN Rhl. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif
dengan spesifikasi penelitian, yakni preskriptif analisis.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan terhadap Putusan Pengadilan Negeri
Rokan Hilir Nomor : 1/Pdt.G.S/2020/ PN Rhl diketahui bahwa Majelis Hakim
Pengadilan Negeri Rokan Hilir menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II
sebagai perbuatan melawan hukum, padahal hanya Tergugat I yang telah terbukti
memenuhi unsur-unusr perbuatan melawan hukum, yakni melanggar hak orang lain,
bertentangan dengan kewajiban hukum si pembuat dan bertentangan dengan kepatutan
yang harus diindahkan dalam pergaulan masyarakat mengenai diri atau barang orang
lain serta memenuhi syarat-syarat berdasarkan Pasal 1365 KUH Perdata, yakni adanya
suatu perbuatan, perbuatan tersebut melawan hukum, adanya kesalahan dari pihak
pelaku, adanya kerugian bagi korban, dan adanya hubungan kausal antara perbuatan
dengan kerugian. Sedangkan Tergugat II sebagai majikan dari Tergugat I, berdasarkan
Pasal 1367 ayat (3) KUH Perdata merupakan pihak yang harus ikut bertanggung jawab
atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat I.
Kata Kunci : Ganti Kerugian, Perbuatan Melawan Hukum, Kecelakaan Lalu Lintas
|
Kembali
|