MENU
|
|
Jenis | : |
KKM
|
Judul | : |
Tanggung Jawab Biro Perjalanan Penyelenggara Ibadah haji Khusus (PIHK) dan Umroh terhadap Pembatalan Pembeangkatan para peserta Jamaah haji Khusus
|
Subjek | : |
|
Pengarang | : |
FAUZI IKHSAN KAMIL
|
Pembimbing | : |
Dr.Setya Wahyudi,SH.,M.,Hum.,
I.Ketut KarmiN.SH.,M.,Hum.,
|
Tahun | : |
2016
|
Call Number | : |
1419D
|
Perpustakaan | : |
Fakultas Hukum
|
Letak | : |
1 eksemplar di Koleksi Referensi
|
|
Abstrak :
Penelitian ini untuk mengetahui bagaimana tanggung jawab hukum
Penyelenggara Ibadah Haji Khusus apabila terbukti melakukan wanprestasi yang
menyebabkan peserta jamaah haji khusus gagal berangkat. Penelitian ini
menggunakan metode yang bersifat yuridis normatif dengan pendekatan peraturan
perundang-undangan. Spesifikasi penelitian yang digunakan adalah penelitian
deskriptif yang bertujuan menggambarkan keadaan atau objek yang diteliti.
Sumber data dalam penelitian ini menggunakan data sekunder dari bahan
kepustakaan yang didukung dengan data primer dari hasil wawancara yang
dilakukan dibeberapa tempat yaitu Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah
dan beberapa cabang biro perjalanan di purwokerto diantaranya Safiira Tour,
NRA Tour, Albilad Tour. Data berupa uraian yang disusun secara urut dan
sistematis. Metode analisis data yang digunakan adalah metode normatif
kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pemerintah harus melakukan
revisi terhadap Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan
Ibadah Haji dan Umrah, namun berdasarkan wawancara maka tanggung jawab
Penyelenggara Ibadah Haji Khusus adalah membayar ganti kerugian sebesar yang
dialami peserta jamaah haji khusus.
Kata Kunci : Tanggung Jawab hukum, Biro Wisata, Penyelenggaraan Ibadah
Haji Khusus
|
Kembali
|