Selamat Datang Di OPAC Perpustakaan Unsoed

Melayani Dengan Hati Mengantar ke Prestasi


MENU
Jenis : KKM
Judul : TANGGUNG JAWAB ATAS TERJADINYA WANPRESTASI (Tinjauan Yuridis Terhadap Putusan Pengadilan Negeri Purwokerto Nomor 30/ Pdt.G.S/2018/PN.Pwt)
Subjek : Hukum Acara Perdata
Pengarang : SISKA TRI WIBAWATI
Pembimbing : Tri Lisiani Prihatinah Budiman Setyo Haryanto
Prodi : ILMU HUKUM
Tahun : 2019
Call Number : 347.05 WIB t
Perpustakaan : Fakultas Hukum
Letak : 1 eksemplar di Koleksi Referensi
Abstrak :
Penelitian ini dilakukan terhadap perkara dan Putusan Pengadilan Nomor 30/Pdt.G/2018/PN. Pwt, dengan judul Tanggung Jawab Atas Terjadinya Wanprestasi. Permasalahan yang diajukan dalam penelitian ini adalah : 1. Bagaimana pertimbangan hukum hakim atas terjadinya wanprestasi dalam Putusan Pengadilan Negeri Purwokerto Nomor : 30/Pdt.G.S/2018/PN. Pwt? dan 2. Bagaimana bentuk tanggung jawab atas terjadinya wanprestasi dalam Putusan Pengadilan Negeri Purwokerto Nomor : 30/Pdt.G.S/2018/PN. Pwt ?. Adapun tujuan penelitiannya adalah : melakukan analisis mengetahui pertimbangan hukum hakim atas terjadinya wanprestasi dalam Putusan Pengadilan Negeri Purwokerto Nomor : 30/Pdt.G.S/2018/PN. Pwt dan bentuk tanggung jawab atas terjadinya wanprestasi dalam Putusan Pengadilan Negeri Purwokerto Nomor : 30/Pdt.G.S/2018/PN. Pwt. Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis normatif, dengan spesifikasi penelitian diskriptif analitis dan analisis secara kualitatif. Berdasarkan hasil analisis diperoleh hasil bahwa: Pertimbangan Hakim yang menyatakan debitur telah melakukan wanprestasi dan wajib menyerahkan objek hak tanggungan kepada kreditur, secara umum telah benar dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu KUH Perdata dan UUHT. Akan tetapi dalam menyebutkan dasar hukum atas wanprestasinya debitur tidak tepat, karena menyebut Pasal 1234 KUH Perdata. Seharusnya yang digunakan adalah Pasal 1238 sampai dengan Pasal 1246 KUH Perdata. Bentuk tanggung jawab debitur atas utangnya terdiri dari dua hal, yaitu menyediakan seluruh kekayaannya sebagai jaminan sebagaimana diatur dalam Pasal 1131 KUH Perdata dan menyerahkan objek hak tanggungan pada saat eksekusi hak tanggungan berdasarkan Pasal 11 ayat (2) huruf j tentang janji-janji hak tanggungan.

Kata Kunci: Hak Tanggungan, Tanggung jawab, Wanprestasi.
Kembali