MENU
|
|
Jenis | : |
KKM
|
Judul | : |
TANGGUNG JAWAB
PT KARYA SARI SEBAGAI PENGANGKUT
TERHADAP PENUMPANG YANG MENDERITA KERUGIAN AKIBAT DARI KECELAKAAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
|
Subjek | : |
Dagang
|
Pengarang | : |
GIRINDRA NAWANG YOGA
|
Pembimbing | : |
I Ketut Karmi Nurjaya, S.H., M.Hum
Krishnoe Kartika Wahyoeningsih, S.H., M.Hum
Sukirman, S.H., M.
|
Prodi | : |
S1 hukum
|
Tahun | : |
2018
|
Call Number | : |
1561/D
|
Perpustakaan | : |
Fakultas Hukum
|
Letak | : |
1 eksemplar di Koleksi Referensi
|
|
Abstrak :
TANGGUNG JAWAB PT KARYA SARI SEBAGAI PENGANGKUT
TERHADAP PENUMPANG YANG MENDERITA KERUGIAN
AKIBAT DARI KECELAKAAN
BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2009
TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
|ABSTRAK
Pengangkutan merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari manusia, sangat dibutuhkan baik oleh masyarakat kota maupun desa sebagai penghubung dari suatu tempat ketempat lainnya dalam memudahkan manusia melakukan aktivitas sehari-hari. Pengangkutan sebagai dasar untuk perkembangan ekonomi dan perkembangan masyarakat serta pertumbuhan industrialisasi menyebabkan adanya spesialisasi atau pembagian pekerjaan menurut keahlian sesuai dengan budaya dan adat istiadat suatu bangsa atau daerah. Berdasarkan jenis fasilitas pengangkutannya, pengangkut muncul dalam bentuk pengangkutan darat, laut dan udara. Mengenai bidang pengangkutan darat, pemerintah telah mengundangkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Peneliti melakukan penelitian menggunakan metode pendekatan yuridis normatif, spesifikasi penelitian deskriptif, lokasi penelitian di PT. Karya Sari Kebumen, data yang digunakan adalah data sekunder dan data primer dan analisis yang dilakukan adalah deskriptif analisis.
Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan PT. Karya Sari sebagai pengangkut bertanggung jawab kepada para penumpangnya apabila selama proses pengangkutan terjadi suatu peristiwa kecelakaan atau peristiwa yang menimbulkan kerugian seperti disebutkan dalam Pasal 192 serta Pasal 235 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, tanggung jawab tersebut dilakukan dengan cara memberikan biaya ganti rugi atau biaya santunan kepada masing-masing korban. PT. Karya Sari juga telah mengansuransikan penumpangnya menggunakan Asuransi Jasa Raharja sesuai dengan ketentuan Pasal 237 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.
Kata Kunci: Tanggung Jawab, pengangkut, kecelakaan
|
Kembali
|