Selamat Datang Di OPAC Perpustakaan Unsoed

Melayani Dengan Hati Mengantar ke Prestasi


MENU
Jenis : KKM
Judul : SURAT DAKWAAN TINDAK PIDANA PENGGELAPAN (Tinjauan Yuridis Putusan Pengadilan Negeri Stabat Nomor 412/ Pid. B/ 2014/ PN. STB)
Subjek :
Pengarang : NURDIN JULIYANTO
Pembimbing : Handri Wirastuti Sawitri, S.H., M.H. Pranoto, S.H., M.H
Prodi : ILMU HUKUM
Tahun : 2016
Call Number : 740APD
Perpustakaan : Fakultas Hukum
Letak : 1 eksemplar di Koleksi Referensi
Abstrak :
Pembuatan surat dakwaan, harus memperhatikan ketentuan-ketentuan
yang diatur Pasal 143 ayat (2) KUHAP, yaitu syarat formil dan syarat materiil.
Surat dakwaan wajib dibuat oleh jaksa penuntut umum karena merupakan dasar
bagi jaksa penuntut umum untuk melakukan penuntutan pidana, merupakan
dasar pembelaan bagi terdakwa penasehat hukumnya serta dasar bagi hakim
untuk menjatuhkan putusan kepada terdakwa. Peneliti mengambil judul “Surat
Dakwaan Tindak Pidana Penggelapan (Tinjauan Yuridis Putusan Pengadilan
Negeri Stabat Nomor: 412/ Pid. B/ 2014/ PN. STB)”. Tujuan penelitian ini untuk
mengetahui pembuatan surat dakwaan sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 143
ayat (2) huruf b KUHAP dan pertimbangan hukum hakim dalam membuktikan
kesalahan terdakwa. Metode penelitian yang dipakaiadalah yuridis normatif dan
spesifikasi penelitian adalah deskriptif. Metode pengumpulan data dengan cara
melakukan studi kepustakaan dan metode analisa data menggunakan normatif
kualitatif. Berdasarkan studi putusan dapat disimpulkan bahwa surat dakwaan
sudah sesuai Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP tetapi karena dalam pembuatan
surat dakwaan jaksa penuntut umum kurang cermat dalam pengetikan kata
“atau” untuk memisahkan dakwaan yang satu dengan yang lain mengakibatkan
bertentangan dengan asas peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan. Dan
pertimbangan hukum hakim berdasarkan fakta-fakta alat bukti yang diajukan di
persidangan dan hasil pemeriksaan unsur-unsur pasal yang didakwakan kepada
terdakwayang didakwakan penuntut umum tidak terbukti secara sah dan
meyakinkan bersalah, maka majelis hakim memutuskan terdakwa diputus bebas.
Kata kunci: surat dakwaan, alternatif
Kembali