Selamat Datang Di OPAC Perpustakaan Unsoed

Melayani Dengan Hati Mengantar ke Prestasi


MENU
Jenis : KKM
Judul : SUAMI TERPIDANA PENJARA SEBAGAI ALASAN PERCERAIAN (Tinjauan Yuridis Terhadap Putusan Pengadilan Agama Teluk Kuantan Nomor 8/Pdt.G/2022/PA.TLK)
Subjek : Hukum Keluarga, Hukum Pernikahan
Pengarang : AGITHA WINDASARI
Pembimbing : Tri Lisiani Haedah Faradz
Prodi : ILMU HUKUM
Tahun : 2023
Call Number : 346.01 WIN s
Perpustakaan : Fakultas Hukum
Letak : 1 eksemplar di Koleksi Referensi
Abstrak :
Perceraian berdasarkan Pasal 38 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974
adalah putusnya perkawinan. Putusnya perkawinan yang disebabkan karena
perceraian dapat terjadi karena talak atau berdasarkan gugatan perceraian
sebagaimana bunyi pasal 114 Kompilasi Hukum Islam. Pada penelitian ini,
perceraian diajukan oleh pihak isteri (cerai gugat) dengan alasan salah satu pihak
mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah
perkawinan berlangsung.
Rumusan masalah penelitian ini adalah bagaimana pertimbangan hukum
hakim dalam memutus perkara perceraian terhadap putusan Pengadilan Teluk
Kuantan Nomor : 8/Pdt.G/2022/PA.TLK dan bagaimana akibat hukum cerai gugat.
Pada penelitian ini menggunakan tipe penelitian yuridis normatif, metode
pendekatan kasus dan perundang-undangan, spesifikasi penelitian preskiptif
analitis. Data yang digunakan adalah data sekunder dengan pengumpulan data
menggunakan studi kepustakaan yang disajikan melalui uraian secara sistematis
dan logis dengan bentuk teks naratif, kemudian dianalisis secara normatif kualitatif.
Hasil penelitian menunjukan bahwa pertimbangan hukum hakim dalam
mengabulkan perceraian pada Perkara Nomor: 8/Pdt.G/2022/PA.TLK mendasar
pada penjelasan Pasal 19 huruf (c) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 jo
Pasal 116 huruf (c) Kompilasi Hukum Islam. Menurut Peneliti, untuk memperkuat
putusan tersebut Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya dapat
menambahkan Pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 jo
Pasal 116 huruf (f) Kompilasi Hukum Islam. Pada akibat hukum cerai gugat
terhadap hubungan suami isteri yaitu talak satu ba’in shugra diatur dalam pasal 119
Kompilasi Hukum Islam, terhadap anak kewajiban kedua orang tua kepada anaknya
diatur dalam Pasal 41 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
serta mengenai pemeliharaan anak diatur dalam Pasal 105 Kompilasi Hukum Islam,
dalam perkara ini anak yang belum mummayiz atau belum berusia 12 tahun maka
pemeliharaannya merupakan hak ibunya sesuai dengan ketentuan Pasal 105 huruf
(a) Kompilasi Hukum Islam, terhadap harta bersama dibagi sebagaimana ketentuan
dalam Pasal 37 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan Pasal 97 Kompilasi
Hukum Islam.
Kata Kunci : Perceraian, Cerai Gugat, Hukuman Penjara
Kembali